DETIK-DETIK Dokter Kandungan Bejat M Syafril Firdaus Mau Rudapaksa Pasien di Kos, Tak Cuma di Klinik

Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian telah mengungkap bahwa dokter kandungan bejat M Syafril Firdaus atau MSF rupanya tidak hanya melakukan pelecehan seksual di tempat kerjanya.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian telah mengungkap bahwa dokter kandungan bejat di Garut, M Syafril Firdaus atau MSF rupanya tidak hanya melakukan pelecehan seksual di tempat kerjanya.

Kelakuan tak senonohnya itu rupanya tidak hanya kejadian seperti dalam video CCTV yang viral di media sosil.

Dia juga melakukan tindakan bejat di tempat lain yang korbannya juga merupakan pasien.

Oknum dokter cabul ini terlibat dalam upaya percobaan pemerkosaan terhadap pasien di indekos milik pelaku.

Atas perbuatannya itu, M Syafril Firdaus atau MSF kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus yang menjeratnya adalah perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kosnya pada tanggal 24 Maret 2025 malam.

MSF dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AED (24). 

Detik-detik Tersangka MSF Berupaya Rudapaksa Korban di Kos

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bahwa awalnya korban ini berkonsultasi ke kliki tempat tersangka MSF bekerja.

"Kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar AKBP Fajar, Kamis (17/4/2025) dikutip dari Tribun Jabar.

Ia menuturkan, setelah tiga hari tersangka kemudian mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin tersebut menggunakan ojek online.

Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Ia menjelaskan korban berhasil melawan dan berhasil melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

10 orang saksi kemudian diperiksa.

AKBP Fajar menjelaskan, terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien

Berita Terkini