Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Satpol PP Kota Bogor merazia dua kos-kosan di wilayah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Senin (21/4/2025) malam.
Kepala Bidang Gakperda pada Satpol PP Asep Setia Permana mengatakan razia dilakukan usai adanya laporan masyarakat.
“Kami menerima adanya laporan masyarakat. Alhasil kami merazia dua kos-kosan tersebut,” kata Asep saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Untuk kos-kosan Esqu Satpol PP berhasil menyita 194 botol miras berbagai merek yang dijual secara online.
Sedangkan untuk kos-kosan 40, Satpol PP berhasil merazia 10 pasangan bukan suami istri yang terindikasi terlibat prostitusi online.
Barang bukti termasuk pasangan langsung diangkut ke Mako Satpol PP.
Pemilik kos-kosan pun kena tegur kedepannya agar lebih selektif memilih penghuni.
“Peringatan lisan kepada pengelola kosan, agar bisa mengontrol siapa aja yanh sewa kost dan tamu yang datang. Jangan memberikan ruang tempat kost menjadi tempat berbuat asusila,” tandasnya.