Tukang Kibul: Pria Beristri Mengaku Jadi PNS demi Nikahi Wanita Muda, Sampai Palsukan Ijazah UGM

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PURA-PURA JADI PNS DEMI MENIKAH - Kolase foto Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025) (kiri) dan foto pernikahan Ikhsan dengan EAP (23) (kanan). Ikhsan telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria nekat berpura-pura menjadi pegawai negeri sipil (PNS) demi menikahi wanita muda, padahal dia sudah beristri.

Diketahui, pria tersebut bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32).

Sementara, wanita muda yang dinikahinya berinisial EAP (23), warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tak cuma mengibul jadi PNS, Ikhsan yang merupakan warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo itu bahkan memalsukan sejumlah dokumen penting demi menikahi EAP.

Dokumen yang dipalsukan itu di antaranya KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.

Selain itu, ternyata Ikhsan juga sudah beristri dan mempunyai anak, tetapi mengaku sebagai perjaka demi menikahi EAP.

Atas perbuatannya, Ikhsan saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kepada EAP, Ikhsan mengaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sarjana Teknik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kisah pahit akal bulus Ikhsan menipu EAP ini terungkap dalam sebuah sidang di PN Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," kata EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin.

Hubungan Ikhsan dan EAP mulai terjalin pada 2020.

Saat itu, Ikhsan rutin membeli es jus di tempat EAP bekerja.

"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP.

Dari situ, benih-benih cinta mulai tumbuh, keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.

PURA-PURA JADI PNS DEMI MENIKAH - Kolase foto Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025) (kiri) dan foto pernikahan Ikhsan dengan EAP (23) (kanan). Ikhsan telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Namun, akal bulus Ikhsan pun seolah dirancang begitu rapi.

Selama mengenal terdakwa, EAP tak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.

"Terdakwa mengaku sudah tidak tahu keberadaan keluarganya setelah ibunya meninggal dunia di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban," terangnya.

Bahkan menjelang rapat keluarga untuk menikah, terdakwa membatalkannya dengan alasan ada saudara yang meninggal.

"Sudah dimasakin, sudah siap. Terdakwa tiba-tiba membatalkan pertemuan keluarga dengan alasan Bude-nya meninggal dunia," paparnya.

Saat menikah pun, semua biaya ditanggung oleh pihak EAP, karena Ikhsan beralasan ATM-nya rusak.

"Dulu terdakwa berbicara lantang depan orang tua saya, maharnya apa saja ia turuti. Tetapi akhirnya pinjam uang ibu saya Rp11 juta untuk acara nikahnya dan maharnya," bebernya.

Baca juga: VIRAL Tak Membeli Buku Dosen, Mahasiswa Disuruh Pulang, Warganet: Jadi Sales Toko Aja Pak

Baca juga: Nasib WNA Bertubuh Mengkilap Ngamuk di Kalibata City, Mukanya Kejedot Ubin Saat Mau Kabur

Baca juga: VIRAL Pak Camat di Lampung Melarang Jalan Rusak Dibikin Konten, Selebgram Cantik Jadi Gemes

Akal bulus Ikhsan ini terbongkar bermula saat ia berpamitan tugas ke Semarang.

Saat itu, EAP ingin melakukan pecah Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akte sang anak.

Namun ternyata, KK yang dimiliki sang suami tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.

Setelah itu, EAP diarahkan ke Disdukcapil Sukoharjo.

Di Sukoharjo pun nomor KK dan NIK suaminya yang mengaku warga Solo juga tidak terdaftar.

Namun, terungkap, nama suaminya sudah terdaftar dengan nomor KK dan NIK yang berbeda, dengan status menikah dan memiliki satu anak.

Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari tahu asal-usul suaminya.

Ia akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa.

"Jadi, setelah semua terungkap, saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu. Setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP.

Selain itu, pekerjaan terdakwa juga terungkap.

Ikhsan Nur Rasyidin bukanlah seorang PNS, melainkan tukang servis mesin cuci.

Dari pernikahannya dengan terdakwa, EAP dikaruniai satu orang anak yang saat ini sudah berusia 2 tahun.

Sementara itu, EAP resmi batal menikah dengan Ikhsan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022.

Setelah putusan tersebut, EAP melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Beristri Pura-pura Jadi PNS demi Nikahi Wanita Muda, Modal KTP dan Ijazah UGM Palsu

Berita Terkini