TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Paula Verhoeven dibela oleh dua profesor soal putusan hakim yang menyebut dirinya sebagai istri durhaka.
Menurut dua profesor itu, ada kata yang lebih tepat digunakan agar tidak menyakiti hati Paula Verhoeven.
Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun mengatakan, ada pilihan kata yang lebih tepat digunakan oleh hakim selain istri durhaka.

Ia juga menyoroti adanya pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh juru bicara saat menyampaikan isi putusan persidangan.
Gayus Lumbuun bahkan sempat berdebat dengan Kuasa Hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid soal penyiaran itu.
Menurut Gayus, dalam UU ITE diatur bahwa menyiarkan hal-hal yang menyangkut pribadi orang itu dilarang.
"Hakim boleh menyantumkan di pertimbangan seperti itu, tidak untuk disiarkan karena ada wilayah UU lain, yaitu ITE," kata Gayus, dikutip dari TV One, Jumat (25/4/2025).
Mendengar itu, Fahmi pun mengatakan kalau dalam siaran itu juru bicara tidak menyebutkan nama Paula Verhoeven.
"Gak pernah nyebut nama, Prof. Supaya tahu maksudnya," kata Fahmi.
Hal itu bahkan menyulut emosi Kuasa Hukum Paula, Alvon.
"Dengerin, ini prof loh yang ngomong, dengerin," kata dia.
"Saya bicara dulu, supaya semua paham, kalau saya salah, silakan salahkan, di mana salahnya," kata Prof Gayus lagi,
Ia pun kembali menegaskan bahwa dalam UU ITE, menyiarkan hak private dalam kondisi apapun itu dilarang.
"Artinya meski tertera seperti itu, apakah juru bicara tidak mentaati yang lain? yang lebih spesialis, dilarang menyiarkan hak private tanpa izin. Wlaupun di pertimbangan jelas istri durhaka, apakah boleh itu disiarkan?," tandasnya.
Senada dengan Gayus, Professor Mesraini, Pakar Hukum Keluarga Islam UIN Jakarta mengatakan, tidak semua nusyuz itu berarti istri durhaka.
Apalagi kata dia, nusyuz itu bukan berarti selingkuh atau perzinahan.
"Durkaha sudah pasti nusyus, tapi tidak semua nusyuz itu durhaka, bisa saja istri tidak menghormati, tidak menjalankan perintah," kata dia.
Ia juga menyoroti kasus perceraian Baim dan Paula yang sejak awal sudah digiring menjadi kasus perselingkuhan.
"Dari awal didaftarkan saja sudah ada kan alasan perselingkuhan, di masyarakat sekaran nusyuz itu sudah seolah-olah perzinahan," kata dia.
Akibat penggiringan itu, kata dia, nusyuz saat ini seolah-olah merupakan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
Baca juga: DEBAT dengan Pengacara Paula Verhoeven, Pengacara Baim Wong Diskakmat Eks Hakim Agung Gara-gara Ini
Sebab kata dia, nusyuz sesungguhnya adalah seorang istri atau suami yang tidak taat kepada pasangannya.
"Kasihan Mba Paulanya, karena belum tentu. Setiap perselingkuhan itu nusyuz, tapi tidak setiap nusyuz itu zinah atau perselingkuhan," tandasnya.
Diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada 16 April 2025 lalu.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana dikutip mengatakan kalau Paula Verhoeven merupakan istri durhaka.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon (Paula) adalah istri yang nuzyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana beberapa waktu lalu.
Dengan adanya pembuktian itu, Paula tidak mendapatkan hak nafkah mahdiyah dan nafkah iddah sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku.
Dari perceraiannya itu, Paula Verhoeven hanya mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 3 miliar.
"Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," kata dia.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t