Buntut Pencemaran Sungai di Citeureup Bogor, DLH Panggil Perusahaan yang Jadi Biang Kerok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DLH SEGEL PERUSAHAAN - Petugas DLH sedang melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang diduga jadi penyebab tercemarnya sungai di Citeureup

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel sebuah perusahaan yang diduga biang kerok penyebab tercemarnya sungai di wilayah Citeureup menjadi warna oren.

Adapun perusahaan yang disegel serta dilakukan penutupan sementara yaitu PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan pihaknya akan menindak tegas perusahaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP). 

Jika terbukti melanggar, kata dia, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan. 

"Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium," ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Di samping itu, ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.

"Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama," katanya.

Berita Terkini