TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kelakuan seorang karyawati bank berinisial RS ini bikin para nasabah murka khususnya mereka yang menjadi korban.
Karena RS nekat membobol rekening nasabah di tempat dia bekerja hingga menimbulkan kerugian Rp 7,1 Miliar.
Setelah ditangkap polisi, terungkap sisa uang di rekening pelaku RS ini hanya tersisa Rp 80.000.
Belakangan diketahui bahwa RS ini kecanduan judi online yang cukup parah.
Bahkan dia bisa menghabiskan uang Rp 80 Juta dalam sekali main judi online.
Sampai akhirnya, karyawati bank di Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi ini harus berurusan dengan hukum.
Aksi membobol rekening nasabahnya dilakukan RS diketahui sudah dia lakukan sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Total ada 25 rekening nasabah yang RS bobol untuk main slot judi online.
Rekening-rekening yang dibobolnya terdiri dari rekening nasabah perorangan dan rekening milik yayasan.
Kasus pembobolan rekening nasabah oleh karyawati bank tersebut dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmadia.
Taufik mengungkapkan, penyidik telah memeriksa saksi dan ahli sebanyak 27 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya, RS berpura-pura dimintai tolong oleh nasabah pemilik rekening.
“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada yayasan Bantul Husnah. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai Rp 7,1 Miliar,” kata Taufik Nurmandia, Selasa (2/6/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Dari puluhan rekening itu, pelaku mengambil uang milik nasabah dengan nilai yang berbeda-beda.
“Ada yang Rp 1 Miliar, ada yang Rp 400 juta sepanjang satu tahun,” ujar Taufik.
Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online, bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp 80 juta.
“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp 70 - 80 Juta,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, modus yang dipakai tersangka dalam melancarkan aksi berawal nasabah yang sudah terbiasa meminta penarikan lewat tersangka, hal itu sudah biasa dilakukan hingga teler bank percaya.
Setelah dipercaya nasabah, pelaku lantas nekat mengambil uang nasabah secara diam-diam.
“Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang sehingga teler dan karyawan lain percaya,” jelas Taufik.
Hasil pengecekan oleh polisi tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain, kata Taufik tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp 80 ribu,” sebut Taufik.
Tersangka terancam pasal 49 ayat 1 undang-undang RI tahun 2023 tentang perbankan dan sektor keuangan, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening 25 Nasabah Senilai Rp 7,1 Miliar