TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftran SPMB Kota Bogor 2025 masih berlangsung.
Diketahui pendaftaran SPMB 2025 jenjang SMP di Kota Bogor sudah berlangsung dua pekan, terhitung sejak 2 Juni 2025.
Pendaftaran akan berakhir tanggal 20 Juni 2025 nanti.
Supaya lebih jelas, berikut jadwal lengkap SPMB 2025 Kota Bogor jenjang SMP:
1. Sosialisasi SPMB 2025/2026: 1-30 April 2025
2. Pembuatan dan/atau distribusi akun pendaftaran: 5 Mei-18 Juni 2025
3. Unggah persyaratan umum: 5 Mei-18 Juni 2025
4. Verifikasi/validasi persyaratan umum: 6 Mei-20 Juni 2025
5. Pemilihan jalur pendaftaran dan sekolah tujuan: 2-20 Juni 2025
6. Unggah persyaratan khusus sesuai jalur yang dipilih: 2-20 Juni 2025
7. Verifikasi/validasi persyaratan khusus jalur afirmasi: 2-20 Juni 2025
8. Verifikasi/validasi pendaftaran oleh sekolah: 2-20 Juni 2025
9. Masa perbaikan data: 3-20 Juni 2025
10. Tes kompetensi prestasi: 23-26 Juni 2025
11. Penetapan dan pelaporan hasil seleksi: 30 Juni 2025
12. Pengumuman hasil seleksi: 1 Juli 2025
13. Daftar ulang: 2-4 Juli 2025.
Baca juga: LINK Cek Hasil Seleksi SPMB Jabar 2025 Tahap 1, Siswa SMA Bogor Catat Syarat Tahap 2 Jika Tak Lolos
Alur pendaftaran SPMB Kota Bogor 2025
- Distribusi akun SPMB
- Login aplikasi SPMB
- Pengisian biodata dan upload berkas umum
- Verifikasi biodata oleh Dukcapil
- Pemilihan jalur dan sekolah tujuan
- Verifikasi oleh Dinsos
- Verifikasi oleh satuan pendidikan
- Uji kompetensi bidang untuk jalur prestasi
- Seleksi calon murid baru
- Pengesahan dan pelaporan hasil seleksi
- Daftar ulang di sekolah tujuan untuk calon murid yang diterima
Link pendaftaran
Informasi dan pendaftaran bisa akses melalui website resmi SPMB Kota Bogor atau melalui melalui https://spmb.kotabogor.go.id.
Pendaftaran baru bisa dilakukan sejak 2 Juni 2025.
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah persyaratan khusus sesuai jalur yang dipilih.
Berikut persyaratan khusus pada setia jalur:
1. Jalur Domisili
Persyaratan khusus:
- Calon peserta didik harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan alamat di kartu keluarga.
- Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali.
2. Jalur Afirmasi
Persyaratan khusus:
- Kartu keikutsertaan yang aktif dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, terdaftar dalam DTKS.
- Surat Pernyataan dari ketua yayasan yang disahkan oleh Dinsos, dilengkapi dengan foto calon siswa di depan panti asuhan tempat tinggalnya (untuk calon siswa yang tinggal di panti asuhan).
- Surat Keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau surat keterangan dari psikolog (untuk calon siswa berkebutuhan khusus/ABK).
- Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan sosial (untuk calon siswa penyandang disabilitas).
- Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali.
3. Jalur Prestasi
Persyaratan khusus:
- Prestasi Nilai Rapor, melampirkan: Rapor asli dan Surat keterangan peringkat dari Kepala Satuan Pendidikan
- Prestasi Akademik/Non Akademik, melampirkan: sertifikat/piagam prestasi, foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan/kejuaraan, surat keterangan prestasi dari kepala Satuan Pendidikan; dan/atau surat pernyataan kebenaran piagam/sertifikat prestasi yang diterbitkan oleh induk organisasi tempat perlombaan/kejuaraan diselenggarakan, sertifikat/piagam/surat keterangan hasil uji dari Kementerian Agama Kota Bogor untuk prestasi di bidang keagamaan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali.
4. Jalur Mutasi
Persyaratan khusus:
- Surat Penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja, yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum 2 Juni 2025.
- Surat Keterangan Pindah Domisili orang tua/wali, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, atau Kartu Keluarga terbaru.
- Surat Penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan (untuk calon murid yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t