NASIB Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Usai Memo Sakti Viral, Tak Tenang Meski Berdalih Iba

Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL BUDI PRAJOGO - Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo viral di media sosial karena memo sakti titip siswa kini tak tenang karena harus menghadapi sanksi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo viral di media sosial karena memo sakti titip siswa kini tak tenang karena harus menghadapi sanksi.

Seperti diketahui, Budi Prajogo viral karena memo titip siswa SPMB 2025 beredar luas.

Memo tersebut ditandatangani oleh Budi Prajogo sendiri.

Bahkan memo itu juga diberi cap DPRD Provinsi Banten.

"Mohon dibantu dan ditindaklanjutin," begitu isi memo sakti yang viral tersebut.

Usut punya usut, memo tersebut dibuat oleh staf Budi Prajogo.

Budi mengakui memang menandatangani memo tersebut.

Namun dia berdalih bahwa hal itu dilakukan karena perasaan iba.

Karena siswa yang dititipkan tersebut diklaim merupakan siswa dari keluarga tidak mampu.

Siswa ini ingin masuk ke salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon, Banten.

Dalih dari Budi Prajogo ini dijelaskan oleh Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong E Sumedi,

"Karena tetangga dari stafnya kebetulan keluarga tidak mampu, ingin masuk sekolah negeri di Cilegon," kata Gembong, Sabtu (28/6/2025) dikutip dari Kompas.com.

"Nah, Pak Budi yang merasa iba, dengan sadar menandatangani memo tersebut," imbuhnya

Gembong menjelaskan bahwa Budi Prajogo sendiri justru juga tidak mengenal keluarga siswa yang dititipkan tersebut.

Melalui keterangan terpisah secara tertulis, Budi Prajogo mengklaim dia tidak mengintervensi sekolah.

"Diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apapun," kata Budi.

Meski mengaku dengan alasan iba, Budi Prajogo dinilai teledor dalam hal ini.

Mau tak mau dia harus berhadap dengan sanksi yang akan diberikan kepadanya.

Terancam Sanksi

Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong E Sumedi menjelaskan bahwa pihaknya punya mekanisme internal untuk menangani permasalahan ini.

Budi Prajogo akan diperiksa oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.

“Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan masukan dan informasi yang ada. Kami dari DPW memberikan data dan informasi yang terjadi,” ujar Gembong

Adapun sanksi terhadap kader yang terbukti melakukan kesalahan akan ditetapkan oleh BPDO di tingkat pusat.

“Di tingkat pusat yang akan memutuskan (apa sanksi dan yang lainnya),” lanjut Gembong.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Memo Titip Siswa di SPMB 2025, PKS Siap Beri Sanksi Budi Prajogo".

Berita Terkini