Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengecam keras aksi pencabulan yang dialami oleh tiga anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cibinong.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi atas kejadian tersebut.
Ia mengaku mengapresiasi langkah orang tua korban yang berani melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
"KPAD ikut memantau kasus tersebut," ujarnya saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (22/7/2025).
Di samping itu, Waspada meminta kepada kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini karena dikhawatirkan terdapat korban lain.
Ia pun menegaskan akan mengawal kasus tersebut agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena pelaku orang dewasa KPAD meminta agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diberikan sanksi yang berat sesuai undang-undang yang berlaku, tidak ada mediasi dengan alasan apapun," tegasnya.
Sebagai informasi, aksi bejad ini dilakukan oleh pria berinisial AA (22) yang merupakan penjual kebab terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur berusia 10, 11, dan 12 tahun.
Pelaku melakukan aksi bejadnya hingga melakukan sodomi terhadap korban karena terpengaruh film porno sesama jenis yang ditontonnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan ancamab apabila tidak mau mengikuti yang diperintahkannya, maka korban tidak akan diajak main.
Sementara itu, AA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana.(*)