TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bupati Pati, Sudewo jadi bulan-bulanan warga Pati yang tengah menggelar demonstrasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah hari ini, Rabu (13/8/2025).
Saat hendak menyampaikan pidatonya, Sudewo dilempari sandal, botol air mineral hingga kertas oleh ribuan warga.
Alhasil Sudewo pun segera bersembunyi di kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob Polri yang ditumpanginya.
Aksi besar-besaran yang dilakoni ribuan warga Pati merupakan akumulasi kekesalan warga kepada sang pemimpin.
Warga Pati murka dengan kebijakan Sudewo yakni menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250 persen.
Setelah membuat kebijakan menaikkan pajak itu, Sudewo pun mengurai kalimat bak menantang warga untuk melakukan demo.
Sudewo mempersilahkan jika ada puluhan ribu warga yang mendemonya karena kebijakan soal PBB tersebut.
Pernyataan Sudewo itu pun memicu kemarahan warga.
Sadar perkataannya menyinggung warga Pati, Sudewo pun minta maaf beberapa waktu lalu.
Hingga akhirnya Sudewo batal menaikkan PBB.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya yang mengatakan '5 ribu orang silakan, 50 ribu massa silakan'. Saya tidak menantang rakyat sama sekali. Tidak ada maksud untuk menantang rakyat. Masa rakyat saya tantang?" kata Sudewo dalam konferensi pers di Kantor Bupati Pati, Kamis (7/8/2025).
Namun permintaan maaf dari Sudewo tak menyurutkan niatan warga Pati untuk berdemo.
Warga Pati menuntut agar Sudewo dicopot dari jabatannya.
Dilempari sampah hingga sandal
Guna menjawab tantangan Sudewo beberapa waktu lalu, ribuan warga pun menggelar demonstrasi hari ini.
Kericuhan sempat mewarnai aksi besar-besaran yang dilakukan warga Pati.
Bahkan polisi sempat menyemprotkan gas air mata untuk mengurai kericuhan yang tercipta dari massa aksi.
Warga Pati lantas mendesak agar Sudewo menemui massa aksi.
Sampai akhirnya Sudewo benar-benar hadir di tengah warga Pati yang tengah berdemo.
Sembari menumpangi mobil Rantis milik polisi, Sudewo tiba-tiba keluar dari kap mobil.
Sudewo yang mengenakan kemeja putih, kacamata dan peci hitam pun melayangkan ucapan salam kepada massa aksi.
Saat Sudewo mengucapkan salah, suara riuh terdengar di barisan warga yang berdemo.
Belum selesai Sudewo memberikan pidato, warga berbondong-bondong melempari sang bupati dengan berbagai benda, mulai dari gulungan kertas, air mineral dan botolnya, hingga sandal.
Sadara dirinya memicu kericuhan, Sadewo pun menyelesaikan pidatonya dalam waktu singkat.
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya akan berbuat yang lebih baik. Terima kasih," ujar Sudewo.
Pria kelahiran Pati, 11 Oktober 1968 itu pun langsung menunduk dan kembali masuk ke dalam mobil Rantis.
Terancam dicopot
Atas demonstrasi yang digelar warga Pati hari ini, muncul isu soal pencopotan Sudewo.
Namun, apakah Sudewo bisa dicopot dari jabatan setelah didesak warga?
Terkait hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengurai penjelasan.
Feri menyebut bahwa kepala daerah bisa saja dicopot dari jabatannya karena dua mekaisme yang diatur oleh undang-undang.
"Sebagai pemilik kedaulatan tentu rakyat punya ruang sendiri untuk menyampaikan kuasanya. Di titik ini, dalam format ketatanegaraan kita, ada dua pola untuk aspirasi publik bisa menemukan tempatnya," ungkap Feri Amsari dalam wawancara Kompas TV.
"Pertama melalui impeachemnt di DPRD terhadap kepala daerah atau Bupati dalam konteks kasus ini. Atau juga melalui sangsi yang diberikan Mendagri. Karena bukan tidak mungkin Bupati dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu kalau bicara tertib masyarakat," sambungnya.
Kata Feri, bukan tidak mungkin Sudewo nantinya diproses guna pencopotan jabatan.
"Ini hal yang sangat penting untuk direspon pemerintah pusat sebagai pimpinannya dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Bukan tidak mungkin aspirasi publik bisa disalurkan melalui DPRD atau Mendagri," pungkas Feri Amsari.
"Setidak-tidaknya DPRD kalau mau menampung aspirasi publik, mereka mengetahui kalau kepala daerah terlalu sewenang-wenang membuat program atau kebijakan tanpa melibatkan publik, itu hanya akan menimbulkan keresahan. Fungsi berjalannya pemerintah jadi tidak terlaksana," sambungnya.
Pencopotan kepala daerah telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 78 (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan
"Paling fokus kepada dapat diberhentikan, karena berbagai faktor salah satunya melanggar sumpah dan jabatan. Kalau sumpah dan jabatan kepala daerah itu kan 'akan menjalankan tugas-tugasnya sebaik-baiknya'. Apakah dengan tidak menampung aspirasi publik, semena-mena menaikkan pajak tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakatnya, adalah hal yang melanggar sumpah atau janji? kalau menurut saya iya," ujar Feri Amsari.
Baca juga: Jejak Karir Bupati Pati Sudewo, Viral Sulut Amarah Warga Usai Naikan Pajak 250 Persen, Tantang Demo
Aset kekayaan Sudewo
Terancam dicopot dari jabatan, Sudewo nyatanya punya harta kekayaan melimpah.
Dalam LHKPN tahun 2025 yang dilaporkannya, Sudewo tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 31.519.711.746.
Kekayaan Sudewo naik meningkat hingga 14,23 persen jika dilihat dari hartanya di tahun 2019 yang menyentuh angka Rp 27.592.180.153.
Berikut adalah daftar aset yang dimiliki Sudewo, mayoritas adalah tanah dan bangunan:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/340 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 151 m2/270 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 1524 m2/1000 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 950 m2/400 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 114.000.000
5. Tanah Seluas 2550 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 153.000.000
6. Tanah Seluas 3379 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 202.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1552 m2/1000 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
8. Tanah Seluas 149 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 470.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 268 m2/250 m2 di KAB / KOTA YOGYAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 1.053.250.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 639 m2/393 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 3.601.355.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 3800 m2/3700 m2 di KAB / KOTA WONOGIRI, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
12. Tanah Seluas 1424 m2 di KAB / KOTA PACITAN, HASIL SENDIRI Rp. 385.000.000
13. Tanah Seluas 1391 m2 di KAB / KOTA PACITAN, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
14. Tanah Seluas 1150 m2 di KAB / KOTA PACITAN, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000
15. Tanah Seluas 157 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
16. Bangunan Seluas 71.2 m2 di KAB / KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.545.680.000
17. Tanah dan Bangunan Seluas 426 m2/144 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
18. Tanah Seluas 53 m2 di KAB / KOTA YOGYAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 195.000.000
19. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
20. Tanah Seluas 116 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 261.000.000
21. Tanah Seluas 118 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 265.500.000
22. Tanah Seluas 122 m2 di KAB / KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 274.500.000
23. Tanah Seluas 3494 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
24. Tanah Seluas 4702 m2 di KAB / KOTA TUBAN, HASIL SENDIRI Rp. 607.000.000
25. Tanah dan Bangunan Seluas 189 m2/370 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
26. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/320 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 920.000.000
27. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
28. Tanah Seluas 234 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 93.600.000
29. Tanah Seluas 290 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 101.500.000
30. Tanah Seluas 214 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 42.800.000
31. Tanah Seluas 83 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp. 20.700.000
32. MOBIL, TOYOTA INNOVA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
33. MOBIL, TOYOTA HARRIER JEEP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
34. MOTOR, HONDA BEAT SOLO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
35. MOTOR, SUZUKI TS125 Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
36. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 287.050.000
37. MOBIL, BMW X5 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000
38. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
39. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t