TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Heboh karena tak kunjung dibui atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina kini dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK).
PK ini dikabarkan akan diajukan setelah sebelumnya juga sempat meminta amnesti.
Namun menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna PK ini tidak akan mengganggu eksekusi.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang dikutip dari Youtube Metro TV, Rabu (13/8/2025).
Namun ketika ditanya soal kapan Silfester akan dieksekusi vonisnya, Anang tak bisa memastikan.
Dia menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anang meminta mengkonfirmasi hal itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Termasuk mengkonfirmasi soal pengajuan PK yang dikabarkan akan diajukan Silfester Matutina.
"Silahkan itu kewenangan Jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, coba nanti diinikan, dipastikan," kata Anang.
"Apakah ada sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ?, sekalian dicek apakah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ?," imbuhnya.
Namun eksekusi ini sampai sekarang masih belum ada kabar dari Kejari Jakarta Selatan.
Belum diketahui kapan eksekusi itu akan dilaksanakan apalagi vonis itu sudah dijatuhkan sejak 2019 silam.
"Kewenangan Kejari Jakarta Selatan, coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan eksekutornya," ujar Anang.
Sindiran Pedas Roy Suryo
Pakar Telematika Roy Suryo mengaku berpegang pada ucapan Mantan Menko Pulhukam Mahfud MD.
Bahwa Silfester harus segera dieksekusi atas vonis yang telah dijatuhkan yakni 1,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
"Sekarang kan PK, kemarin kan denger-denger katanya minta amnesti, itu lucu-lucuan semua," kata Roy dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (12/8/2025).
Roy menjelaskan bahwa kasus Silfester ini bisa dilihat di website Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kata dia, di sana sudah jelas disebutkan bahwa tanggal kirim ke pengadilan pengaju adalah 9 September 2019 lalu.
"Jadi sudah lama banget ini, memang sudah harusnya dieksekusi," kata penuding ijazah Jokowi palsu ini.
Mahfud MD Mempertanyakan
Mahfud MD kembali mempertanyakan terkait Silfester Matutina yang sampai kini masih lolos dari vonis penjara.
"Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht," tulis Mahfud MD dikutip via Youtube Kompas TV, Selasa (12/8/2025).
Dia mempertanyakan tindakan dari pihak Kejaksaan selaku eksekutor dari kasus yang menjerat Silfester.
Pihak Kejaksaan seakan-akan bungkam atas Silfester yang sudah 6 tahun bebas dari vonis yang sudah dikeluarkan.
"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi?. 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang ?," kata Mahfud MD.
Menurutnya, masyarakat berhak tahu atas hal berkaitan hukum yang menjerat Silfester yang merupakan relawan Jokowi garis keras ini.
Mahfud bahkan menyebut ini menjadi hal yang menakutkan jika bebasnya Silfester dari hukum tanpa ada penjelasan.
"Rakyat berhak tahu tentang itu ?," kata Mahfud MD.
"Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," sambung pria yang pernah menjadi Plt Menkominfo ini.
Relawan Bantah Jokowi Pelindung Silfester
Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan membantah tudingan bahwa Jokowi menjadi pelindung Silfester sehingga dia lolos dari vonis hukum.
Andi ragu Jokowi merupakan orang besar pelindung Silfester dalam masalah ini.
"Tapi kan (Jokowi) sudah tidak menjabat kalau bicara itu," kata Andi dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/8/2025).
Terkait masalah Silfester, Andi justru yakin bahwa rekannya itu orang yang taat hukum.
Silfester akan menjalankan proses hukum sesuai norma hukum.
"Tnggal kita menyerahkan saja ke Kejari, jaksa eksekutornya bagaimana," ungkapnya.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t