TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komandan peleton di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, NTT menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo (23).
Ia adalah satu dari 20 orang yang terlibat dalam penganiayaan para junior hingga menewaskan satu prajurit TNI, Prada Lucky Namo.
“Iya. Danton," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengutip dari Kompas.com.
Dalam aksinya, ia diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo.
“Jadi ada Pasal 132, artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Wahyu.
Anggota Komisi I DPR yang juga pensiunan jenderal, TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan komandan peleton di kasus kematian Prada Lucky Namo.
Menurut dia, seorang komandan seharusnya menjadi teladan untuk anggotanya, bukan malah terlibat penyiksaan.
Ia mengungkap tugas komandan peleton di tengah-tengah prajurit adalah mengawasi, mengendalikan, dan memberi arahan.
"Padahal komandan itu berada di tengah prajurit untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberi arahan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, seorang perwira muda seharusnya tinggal bersama prajurit di barak untuk memastikan pembinaan berjalan baik.
Bukan sebaliknya, terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama bahkan membiarkan prajuritnya dianiaya.
"Makanya para perwira Letnan Dua, Letnan Satu yang masih muda-muda para perwira remaja itu, harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini," katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa senior harus memberi contoh positif.
Sebab jika sudah pensiun menjadi anggota TNI, akan kembali sebagai rakyat biasa.
“Jangan ada sifat arogansi lah. Ya biasa-biasa saja. Toh sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa," tuturnya.
Baca juga: Ikhlas Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Serma Christian Namo Minta Maaf ke Presiden Prabowo
Sosok komandan peleton
Sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.
Dari 20 tersangka tersebut, termasuk seorang perwira muda berpangkat Letnan Dua yang menjabat sebagai komandan peleton.
Ia diduga dengan sengaja membiarkan bawahannya menganiaya Prada Lucky Namo sampai tewas.
Rupa-rupanya, tak hanya Prada Lucky Namo yang disiksa dengan dalih pembinaan.
Anggota TNI lain yang masih junior juga turut dianiaya para senior.
Namun, mereka disebut dalam kondisi sehat, berbeda dengan Prada Lucky Namo yang alami ginjal pecah dan paru-paru bocor akibat dianiaya.
TB Hasanuddin menyebut, komandan peleton yang terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky Namo masih muda.
"Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25," ucapnya.
Ia merupakan perwira muda berpangkat Letnan Dua (Letda) lulusan Akademi Militer (Akmil).
Ia bertugas sebagai komandan peleton di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t