Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Dua pemuda di Kota Bogor, R (28) dan E (26), ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAL.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (15/8/2025) dini hari lalu di pinggir jalan raya dekat JNT Expres 99, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasie Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, penganiayaan ini terjadi karena dendam lama yang berakar dari masa sekolah.
“Salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban pernah meludahi pelaku saat masih bersekolah. Dendam tersebut kemudian meledak menjadi aksi penganiayaan terhadap korban,” kata Ipda Eko Agus dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (17/8/2025).
Pelaku menggunakan senjata Airsoft Gun jenis Colt Defender Series 90 untuk menganiaya korban:
Korban ditembak oleh pelaku sebanyak empat kali.
“Mengenai punggung dan kaki kanan serta kiri korban, menyebabkan luka berdarah,” ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (16/8/2025) pagi di sebuah kost di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata airsoft gun jenis Colt Defender Series 90 dan 10 butir gotri dari pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku,” ujarnya.
Eko mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik.
“Polisi akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor,” tandasnya.