Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan razia bersama Komisi I DPRD Kota Bogor ke tiga tempat penjualan miras beralkohol.
1.860 botol miras beralkohol di atas lima persen atau Golongan B dan C berhasil disita.
Pantauan TribunnewsBogor.com, sidak ini dilakukan mulai dari Rabu (20/8/2025) sampai Kamis (21/8/2025) dini hari.
Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Sidak dimulai di toko miras wilayah Bogor Utara. Disini, toko kedapatan menjual miras diatas ketentuan yang berlaku atau lebih dari lima persen.
Botol-botol miras langsung disita dan diangkut ke mobil Satpol PP Kota Bogor.
Sidak berlanjut ke toko miras wilayah Bantarjati Bogor Utara.
Sidak dimulai dengan mengecek izin usaha dari toko miras. Pengecekan juga dilakukan ke rak-rak sampai gudang miras.
Beberapa botol miras diatas lima persen ternyata masih ditemukan.
Sidak terakhir dilakukan di salah satu cafe di wilayah Bogor Timur.
Ratusan botol miras di atas lima persen langsung berhasil disita.
Miras yang disita di cafe ini disimpan di dalam areal gudang.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, razia ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.
Masyarakat mengadu bahwa toko dan cafe tersebut menjual miras di atas lima persen.