Pemkot Bogor Razia Toko Sampai Cafe Penjual Miras, Sita 1.860 Botol

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZIA MIRAS DI BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan sidak bersama Komisi I DPRD Kota Bogor ke tiga tempat penjualan miras beralkohol, Kamis (21/8/2025).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan razia bersama Komisi I DPRD Kota Bogor ke tiga tempat penjualan miras beralkohol.

1.860 botol miras beralkohol di atas lima persen atau Golongan B dan C berhasil disita.

Pantauan TribunnewsBogor.com, sidak ini dilakukan mulai dari Rabu (20/8/2025) sampai Kamis (21/8/2025) dini hari.

Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.

Sidak dimulai di toko miras wilayah Bogor Utara. Disini, toko kedapatan menjual miras diatas ketentuan yang berlaku atau lebih dari lima persen.

Botol-botol miras langsung disita dan diangkut ke mobil Satpol PP Kota Bogor.

Sidak berlanjut ke toko miras wilayah Bantarjati Bogor Utara. 

Sidak dimulai dengan mengecek izin usaha dari toko miras. Pengecekan juga dilakukan ke rak-rak sampai gudang miras. 

Beberapa botol miras diatas lima persen ternyata masih ditemukan.

Sidak terakhir dilakukan di salah satu cafe di wilayah Bogor Timur.

Ratusan botol miras di atas lima persen langsung berhasil disita.

Miras yang disita di cafe ini disimpan di dalam areal gudang.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, razia ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.

Masyarakat mengadu bahwa toko dan cafe tersebut menjual miras di atas lima persen.

“Tentu dari hasil keluhan masyarakat kita respon dan memastikan dilapangan bahwa dari 3 tempat yang kita sidak semua rata-rata tidak memiliki golongan B dan C di atas 5 persen,” kata Jenal kepada TribunnewsBogor.com.

Miras-miras langsung disita dan diangkut ke Mako Satpol PP Kota Bogor.

Pemilik toko dan cafe nantinya akan melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Sidang ini untuk membuktikan apakah mereka benar-benar memiliki izin untuk menjual miras golongan B dan C atau tidak.

“Ketika pemilik memiliki dalih punya izin golongan B dan C maka diharapkan dibawa saat Tipiring. Dan pengadilan nanti memberikan putusan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

“Sementara miras kita amankan. Saya tugaskan ke Satpol PP satu botol tidak ada yang pecah dan hilang. Ini masih dalam status Quo dan masih belum ada putusan pengadilan,” tandasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Said Muhamad Mohan mengatakan, sidak ini kolaborasi antara DPRD dengan Pemkot Bogor.

Pihaknya mendukung untuk aturan penjualan miras di Kota Bogor terus ditegakan.

“Intinya Pemkot tidak bisa jalan sendirian. Jadi kami dari DPRD terus berkolaborasi dengan pemkot. Kita ingin setiap peraturan yang kita lahirkan dan pemkot aturan Perwali sama-sama kita ingatkan pelaku usaha untuk taat aturan,” kata Mohan.

Berita Terkini