Polres Bogor Bekuk Eksekutor yang Tewaskan 1 Orang dalam Tawuran di Jasinga, Terancam 15 Tahun Bui

Penulis: Muamarrudin Irfani
Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU TAWURAN DIBEKUK - Pelaku tawuran di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang menyebabkan seorang pria tewas, Kamis (21/8/2025).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JASINGA - Tawuran antar kampung yang terjadi pada Minggu (17/8/2025) di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor menewaskan satu orang warga.

Korban dalam bentrokan ini bernama Wawang Sehabudin alias Sanger (43) yang merupakan warga Kampung Parung Sapi.

Korban tewas usai terkena senjata tajam pada bagian perut saat duel dengan lawannya dari Kampung Peuteuy yang diketahui berinisial AF (20).

AF yang saat bertarung memegang senjata tajam jenis celurit berukuran besar, membuat korban bersimbah darah hingga akhirnya tak bernyawa.

Setelah melakukan periksaan terhadap 15 saksi dan didukung oleh bukti-bukti lainnya, AF akhirnya ditangkap pada Selasa (19/8/2025) di kediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

"Kita menetapkan AF sebagai tersangka dengan pasal 338 dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (21/8/2025).

Dalam kasus tawuran yang melibatkan banyak orang ini, pihak kepolisian hanya mengejar pelaku yang menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia.

Ia pun menegaskan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah Kabupaten Bogor.

"Kami akan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Berita Terkini