TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menyelenggarakan Sosialisasi Keimigrasian terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Hotel Royal Bogor.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan hotel, media, serta organisasi terkait, dengan tujuan memperkuat pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kota Bogor.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan pentingnya keterlibatan pengelola penginapan dalam mendukung sistem pelaporan orang asing.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap ada penguatan tugas dan fungsi dalam pengawasan orang asing melalui APOA. Pemilik penginapan wajib melaporkan tamu asing yang menginap sesuai hukum yang berlaku. Imigrasi Bogor berkomitmen memberikan solusi agar tidak terjadi kekeliruan dalam prosedur keimigrasian,” ujarnya.
Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman, yang menjelaskan fungsi serta kemudahan penggunaan APOA mulai dari registrasi, verifikasi, hingga pelaporan check-in dan check-out tamu asing.
Menurutnya, aplikasi ini akan mempermudah pengelola penginapan sekaligus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian.
“Dengan adanya APOA, pelaporan tamu asing dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya overstay serta
memudahkan petugas imigrasi dalam melakukan screening dan evaluasi kebijakan,” ungkap Danil.
Ketua PHRI, Yuno Abeta Lahay, menyampaikan apresiasi kepada Imigrasi Bogor atas kemitraan yang terjalin.
Ia menekankan bahwa hotel-hotel di Kota Bogor siap mendukung implementasi APOA, sekaligus berharap dukungan berupa call center sebagai jalur alternatif jika terjadi kendala teknis.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Bogor menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan sektor perhotelan dan masyarakat.
Dengan optimalisasi penggunaan APOA, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan akurat.