Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Curhat Terakhir Pegawai Minimarket ke Pelaku Pembunuhan, Jasad Dian Ditemukan di Hari Ulang Tahun

Curhat Terakhir Pegawai Minimarket ke Pelaku Pembunuhan, Jasad Dian Ditemukan di Hari Ulang Tahun

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TikTok Info Karawang/Dian
PEGAWAI ALFAMART TEWAS - Heryanto pelaku pembunuhan (KIRI). Korban pembunuhan Dian Oktaviani (KANAN). Curhat Terakhir Dian Oktaviani ke Pelaku Pembunuhan, Cerita tentang Hubungan dengan Pacar 

Sedangkan motor milik Dian ia sembunyikan dalam rumah kosong.

Baca juga: Suasana Duka Keluarga Besan Kecelakaan Maut di Lampung, 2 Korban Tewas

"Motor ada di rumah kosong dekat rumah saya, rumah orang. Sepatu dimusnahkan. Tas dibongkar cuma gak diambil," katanya.

Setelah dibunuh, Heryanto meminta bantuan tiga orang temannya untuk membuang jasad Dian.

Ia membawa jasad menggunakan mobil sewaan.

"Bertiga sama teman, ada di kampung," katanya.

Heryanto bercerita bahwa Dian Oktaviani sering curhat padanya.

Terakhir, Dian bercerita tentang hubungan asmaranya dengan tetangga kos.

"Jauh-jauh hari di toko sering curhat, katanya 'pak saya ada masalah, 'masalahnya kenapa neng ?'. 'Saya suka sama cowok pacaran tapi sekarang udah gak ada rasa lagi sama saya'. Ahmad, pinggir kosannya," katanya.

Heryanto mengaku memiliki kenalan seseorang yang bisa membantu Dian.

"Kebetulan saya dekat sama orang, intinya bisa dimintai pertolongan kayak hal-hal kayak gitu lah pak, bukan mistis sih, intinya bertanya," katanya.

Dian pun tertarik untuk menjalankan solusi dari Heryanto.

"Tertarik korban, beliau korban cerita sama saya juga pernah," katanya.

Baca juga: Tergelincir di Jalan Raya Kemang Bogor, Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Setelah melakukan tindakan keji terhadap Dian, Heryanto justru curhat ke polisi.

Dia mengaku siap menerima segala konsekuensi.

"Saya koperatif ya pak yah, saya siap terima dengan segala resiko, tapi saya titip keluarga saya, anak saya masih kecil," kata Heryanto.

Atas perbuatannya Heryanto kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved