Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Rekam Jejak Tarman, Mantan Napi yang Beri Mahar Rp 3 Miliar Saat Menikah, Ternyata Cek Palsu

Pernikahan keduanya berlangsung pada Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Editor: Ardhi Sanjaya
TikTok kandang pacitan
KAKEK NIKAHI GADIS: Tangkapan layar momen pernikahan kakek Tarman dan Sheila Arika. Viral kisah seorang kakek bernama Tarman menikahi gadis 24 tahun pakai cek palsu Rp3 miliar. Tarman akhirnya kabur setelah kedoknya terkuak. 

 

Ringkasan Berita:Pernikahan Viral – Kakek Tarman (74) dari Wonogiri menikahi Shela Arika (24) di Pacitan dengan mahar cek Rp 3 miliar.
 
Eks Napi – Tarman pernah dipenjara dua tahun karena kasus penipuan di Wonogiri.
 
Isu Kabur – Muncul kabar Tarman kabur dan ceknya palsu, tapi kepala desa membantah dan menyebut Tarman masih bersama istrinya.

 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tarman, seorang kakek berusia 74 tahun warga Duren, Jatiroto, Wonogiri, Jawa Tengah menjadi sorotan usai menikahi seorang gadis berusia 24 tahun.

Gadis tersebut bernama Shela Arika (24), asal Pacitan, Jawa Tengah.

Pernikahan keduanya berlangsung pada Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Selain jarak usia keduanya, Tarman menjadi sorotan usai memberikan mahar atau maskawin berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Pernikahan keduanya pun viral di sosial media.

Termasuk diunggah oleh instagram @infocegatanpacitan.

Tampak Tarman dan Shela melangsungkan akad nikah, mengenakan jas setelah coklat, sementara Shela berwarna nude.

Akad nikah keduanya disaksikan banyak orang.

Lantas siapakah sosok Tarman?

Tarman rupanya merupakan eks narapidana atau napi untuk kasus penipuan.

Namanya, Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto tercatat pernah terseret dalam kasus penipuan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Berdasarkan data resmi pengadilan, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara melalui putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng yang dibacakan pada 22 Juni 2022, mengutip TribunJateng.com.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyatakan bahwa Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim menyebut, terdakwa telah menipu sejumlah pihak dengan motif yang tidak dijelaskan secara rinci dalam salinan putusan.

 
Sejumlah barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut mengakhiri proses hukum yang menjerat Tarman setelah majelis hakim mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan. Tidak disebutkan apakah terdakwa sempat mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

  • Mahar Sempat Berbeda

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni, membenarkan bahwa saat pendaftaran pernikahan dan rapat, pasangan tersebut menuliskan mas kawin berupa uang Rp 1 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry.

“Waktu daftar pernikahan dan rapat, keduanya menuliskan mahar atau mas kawin Toyota Camry dan uang senilai Rp 1 miliar,” ujar Bakhrul saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025), mengutip TribunJatim.com.

Menurut Bakhrul, nilai mas kawin tersebut tergolong luar biasa besar dan sempat membuat pihaknya terkejut.

Namun, dua hari menjelang akad nikah, pasangan tersebut kembali mengubah jumlah mahar.

“Tidak jadi Rp 1 miliar, tetapi Rp 3 miliar. Mobil Toyota Camry juga tetap disebut sebagai mas kawin,” jelasnya.

Namun, pada hari pernikahan, perubahan kembali terjadi. Mobil Toyota Camry tidak lagi menjadi bagian dari mas kawin, melainkan hanya diberikan sebagai hadiah tambahan.

“Mobil Toyota Camry hanya sebagai hadiah. Didatangkan ke lokasi, tetapi bukan untuk mas kawin. Mas kawinnya hanya berupa cek senilai Rp 3 miliar,” tutur Bakhrul.

Bakhrul menambahkan, seluruh proses administrasi dan pelaksanaan akad nikah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di KUA.

Ia menegaskan bahwa perubahan nilai mahar merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak melanggar aturan syariat maupun hukum pernikahan.

  • Dikabarkan Kabur dan Bawa Motor Istri

Namun kabar tak lain berhembus, dikabarkan Tarman telah kabur, sementara cek Rp 3 miliar adalah cek palsu dan mobil Camry yang disebut sebagai mahar ternyata mobil rental.

Dalam sebuah live streaming akun TikTok @KandangPacitan, yang mengaku sebagai kerabat mempelai wanita, disebutkan bahwa Tarman kabur membawa sepeda motor milik pihak pengantin wanita.

“Setelah viral pengantin kabur. Mobil ditinggal dan bawa kabur motor tuan rumah. Pengantin wanitanya sedih,” ujar pemilik akun tersebut.

Masih dalam siaran langsung itu, akun lain bernama @Masden mengungkap bahwa Tarman sebelumnya juga pernah melakukan penipuan serupa di Wonogiri, dengan janji palsu akan memberikan harta dan warisan besar kepada calon istri.

Seorang warga bernama Dwi, yang mengaku mantan besan keluarga Tarman, menuturkan bahwa Tarman pernah dipenjara dua tahun karena kasus penipuan jual beli pedang samurai senilai Rp 1 miliar.

“Dulu besan, adiknya nikah sama kakak saya. Dulu dia sopir bus,” kata Dwi.

Namun kabar kaburnya Tarman dibantah oleh Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto. Ia menegaskan bahwa mempelai pria tidak kabur, melainkan keluar rumah bersama istrinya.

“Sampai saat ini tidak kabur kok. Keluar sama istrinya (Shiela) malah,” kata Haris saat dihubungi, Jumat (10/10/2025).

Haris menambahkan, Tarman masih berada di Desa Jeruk. Ia sempat keluar rumah pada Kamis (9/10/2025) siang, namun sore hari sudah kembali dan kemudian pergi lagi bersama istrinya.

“Iya, saya melihat masih di sini. Tadi keluar lagi, tapi sama istrinya,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kakek Tarman yang Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Rp 3 Miliar Ternyata Mantan Napi Kasus Penipuan dan di TribunJatim dengan judul Pernikahan Mahar Fantastis di Pacitan, Tak Hanya Cek Rp3 M, Mempelai Pria Beri Hadiah Toyota Camry

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/Ardianti WS) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Tarman, Kakek 74 Tahun Viral Nikahi Gadis 24 Tahun Mahar Rp 3 Miliar, Eks Napi dan Sopir Bus, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved