Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Razman Prihatin: Dia Dapat Sialnya Saja

Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
VONIS VADEL BADJIDEH - Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.

Razman mengaku prihatin atas hukuman berat yang diterima Vadel.

Ia menyebut, bukan hanya Vadel yang menerima dampak dari kasus tersebut, tetapi juga dirinya dan istrinya, Ade Suryani.

"Vadel, ya kalau bisa saya bilang dia dapat sialnya. Dan bukan saja Vadel yang dapat sialnya, saya dan Bu Ade juga dapat sialnya. Saya dipukul, saya dilaporkan, dan Vadel ternyata harus menjalani hukuman 9 tahun," kata Razman Nasution, di daerah Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). 

"Nanti ada pembebasan bersyarat, mungkin ada pengurangan-pengurangan hukuman, tapi kan paling tidak 6 tahun dijalani. Nah, saya jujur prihatin dan kasihan,” lanjut Razman.

Selain itu, Razman juga menyinggung soal denda sebesar Rp 1 miliar yang dibebankan kepada Vadel.

Menurut Razman, jumlah tersebut tidak mungkin bisa dibayar oleh orangtua Vadel. 

“Kemudian yang Rp 1 miliar itu enggak mungkin bisa dibayar orangtuanya. Enggak mungkin. Orangtua Vadel, maka kalau orangtua Vadel ibunya pingsan, saya lihat di berita itu pingsan karena divonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, ya ibu yang mana sih yang enggak pingsan? Sampai harus dibayar Rp 1 miliar, kalau tidak dia subsider 6 bulan kalau saya enggak salah,” ujar Razman.

Lebih lanjut, Razman juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihubungi Fitri Salhuteru yang berniat menjadi saksi meringankan bagi Vadel.

Dalam percakapan itu, Fitri disebut menyampaikan bahwa LM sempat mencabut keterangannya di persidangan.

“Tapi, yang agak mengherankan saya sebenarnya, waktu itu saudari Fitri Salhuteru pernah bertelepon dengan saya ketika Fitri akan menjadi saksi meringankan bagi Vadel. Dan Fitri bilang ke saya, ‘Bang Razman, saya dapat info katanya LM mencabut keterangannya di persidangan.’ Saya tanya, ‘Yang dicabut apanya, Fit?’ ‘Katanya dia mencabut bahwa tidak benar dia melakukan aborsi'," ucap Razman. 

Razman sempat berpikir bahwa pencabutan keterangan itu akan membuat hukuman Vadel lebih ringan. 

Baca juga: Dikira Sudah Kapok, Nikita Mirzani Bongkar Obrolan Vadel dalam Penjara, Bangga Sebar Aib Lolly

Namun, ia menjelaskan, hakim tetap menilai bahwa Vadel menyuruh melakukan aborsi sehingga keterangan tersebut dianggap tidak benar-benar dicabut.

Karena itu, vonis sembilan tahun tetap dijatuhkan.

"Tapi ternyata ketika diputus dan penjelasan dari kuasa hukumnya Vadel, karena dalam hal ini saudari Kak Oya Abdul Malik, itu juga ternyata hakim menganggap bahwa Vadel menyuruh, kan? Menyuruh untuk melakukan aborsi. Ya artinya tidak dicabut dong keterangan itu. Ya makanya kena 9 tahun,” lanjut Razman.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved