Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Razman Prihatin: Dia Dapat Sialnya Saja

Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
VONIS VADEL BADJIDEH - Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh. 

Razman juga menilai, hubungan antara Vadel dan LM terjadi saat keduanya masih muda dan di tengah perubahan batas usia dewasa dari 17 menjadi 18 tahun.

“Nah, yang saya sedih ini kan gini. Rentang waktu 17 ke 18, mereka ini kenalan Maret 2024. Lalu kemudian terjadi hubungan badan lebih kurang 10 kali. Nah, pertanyaannya, anak ini kan 17 ke 18 kan, belum anak-anak banget lah. Ini kan karena perubahan undang-undang dari 17 ke 18 baru dewasa,” kata Razman.

Ia menilai, keputusan hakim masih bisa dipertimbangkan ulang melalui proses banding yang telah diajukan pihak Vadel.

“Nah, tentu pertimbangan hakim ini, saya kira putusan hakim ini menurut saya tidak salah juga kalau misalnya Vadel melakukan banding. Nah, kalau dia banding, ya kita tunggu bagaimana putusan banding untuk Vadel,” ujar Razman.

Di akhir pernyataannya, Razman menyampaikan doa dan harapan agar keluarga Vadel tetap tabah menghadapi cobaan ini.

“Tapi yang pasti, saya berharap kepada orang tuanya, Pak Umar Badjideh, Ibu, kemudian Martin, Bintang, saya berharap mereka kuat dan sabar. Semoga Vadel nanti keluar dari tahanan bisa kembali hidup normal dan berubah," kata Razman.

Ia berharap, setelah bebas nanti, Vadel bisa hidup lebih tertib dan memulai lembaran baru dengan menikah. 

"Bukan, bukan nikah dengan LM maksudnya. Nikah dengan perempuan lain biar hidupnya tertib,” tutur Razman. 

Vonis 9 tahun Vadel Badjideh

Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Vadel Badjideh selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," kata majelis hakim.

Apabila terdakwa Vadel tak mengganti Rp 1 miliar maka diganti dengan pidana kurungan penjara tiga bulan. 

"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap majelis hakim. 

Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara.

Sumber: https://www.kompas.com/hype/read/2025/10/13/140030866/tanggapi-vonis-9-tahun-vadel-badjideh-razman-nasution-saya-prihatin-dan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved