Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral di Media Sosial

Kisah Neneng 'Kebiri' Pria yang Melecehkannya Kembali Viral, Begini Ternyata Cerita Lengkapnya

Kisah Neneng Nurhasanah yang memotong kelamin pria bernama Abdul Muhyi kembali viral dan jadi perbincangan warganet.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase IG @merindink, Tribunnews/Bahri Kurniawan
KISAH NENENG VIRAL - Kisah perempuan bernama Neneng yang memotong 'burung' atau kelamin pria bernama Muhyi kembali viral dan jadi perbincangan warganet. Kasus ini terjadi pada 2013 silam, tapi kembali jadi perbincangan warganet pada 2025. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kisah perempuan bernama Neneng yang memotong 'burung' atau kelamin pria bernama Muhyi kembali viral dan jadi perbincangan warganet.

Peristiwa itu terjadi pada 2013 silam, ketika Neneng dan Muhyi masih berusa 20 tahunan.

Kisah Neneng ini kembali viral pada 2025 dengan narasi keberanian Neneng yang lebih dulu melakukan kebiri sebelum hukum kebiri ada.

"Menyala Neneng," posting akun @uhie_shop16, salah satu dari beberapa akun yang memposting foto Neneng pada Minggu (2/11/2025).

"Sebelum ada hukum kebiri, Neneng sudah melakukannya ke pria yang melecehkannya," begitu bunyi narasi dengan foto Neneng yang beredar di media sosial tersebut.

Baca juga: Viral Kabar Daehoon Gugat Cerai Usai Diselingkuhi, Jule Diisukan Mau Berpisah Dengan Syarat Ini

Motif Neneng

Dikutip dari Wartakotalive.com, peristiwa Neneng memotong kemaluan Muhyi menggunakan pisau cutter terjadi pada 14 Mei 2013 silam sekitar pukul 04.30 WIB subuh.

Pemotongan kelamin Muhyi yang dilakukan Neneng ini dilakukan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

Pada 20 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 WIB siang, atas perbuatannya itu Neneng diamankan polisi.

Neneng diamankan Polisi di rumahnya di Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten.

Neneng waktu itu mengaku nekat memotong kemaluan Muhyi atas motif sakit hati karena pria itu telah menyetubuhinya namun tak kunjung dinikahi.

Akibat perbuatannya, Neneng dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Ini Sosok Istri Kades Bogor yang Viral Pamer Uang, Sesumbar Ngaku Bisa Beli Polisi: Jangan Takut!

Neneng Sempat Minta Dinikahi

Rombongan keluarga Neneng didampingi lurah tempat tinggalnya rupanya sempat mendatangi keluarga Muhyi di Depok setelah kasus pemotongan kelamin itu.

Kunjungan itu dilakukan pada 24 Mei 2013 setelah Neneng ditahan Polisi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved