Viral di Media Sosial
Kisah Neneng 'Kebiri' Pria yang Melecehkannya Kembali Viral, Begini Ternyata Cerita Lengkapnya
Kisah Neneng Nurhasanah yang memotong kelamin pria bernama Abdul Muhyi kembali viral dan jadi perbincangan warganet.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kisah perempuan bernama Neneng yang memotong 'burung' atau kelamin pria bernama Muhyi kembali viral dan jadi perbincangan warganet.
Peristiwa itu terjadi pada 2013 silam, ketika Neneng dan Muhyi masih berusa 20 tahunan.
Kisah Neneng ini kembali viral pada 2025 dengan narasi keberanian Neneng yang lebih dulu melakukan kebiri sebelum hukum kebiri ada.
"Menyala Neneng," posting akun @uhie_shop16, salah satu dari beberapa akun yang memposting foto Neneng pada Minggu (2/11/2025).
"Sebelum ada hukum kebiri, Neneng sudah melakukannya ke pria yang melecehkannya," begitu bunyi narasi dengan foto Neneng yang beredar di media sosial tersebut.
Baca juga: Viral Kabar Daehoon Gugat Cerai Usai Diselingkuhi, Jule Diisukan Mau Berpisah Dengan Syarat Ini
Motif Neneng
Dikutip dari Wartakotalive.com, peristiwa Neneng memotong kemaluan Muhyi menggunakan pisau cutter terjadi pada 14 Mei 2013 silam sekitar pukul 04.30 WIB subuh.
Pemotongan kelamin Muhyi yang dilakukan Neneng ini dilakukan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
Pada 20 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 WIB siang, atas perbuatannya itu Neneng diamankan polisi.
Neneng diamankan Polisi di rumahnya di Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten.
Neneng waktu itu mengaku nekat memotong kemaluan Muhyi atas motif sakit hati karena pria itu telah menyetubuhinya namun tak kunjung dinikahi.
Akibat perbuatannya, Neneng dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Ini Sosok Istri Kades Bogor yang Viral Pamer Uang, Sesumbar Ngaku Bisa Beli Polisi: Jangan Takut!
Neneng Sempat Minta Dinikahi
Rombongan keluarga Neneng didampingi lurah tempat tinggalnya rupanya sempat mendatangi keluarga Muhyi di Depok setelah kasus pemotongan kelamin itu.
Kunjungan itu dilakukan pada 24 Mei 2013 setelah Neneng ditahan Polisi.
Orang tua Neneng meminta kasus itu diselesaikan secara damai dan Neneng dinikahkan dengan Muhyi.
Namun keluarga Muhyi menolak permintaan keluarga Neneng tersebut.
Keluarga Muhyi tetap memperkarakan soal pemotongan kelamin itu secara hukum.
Kronologi Kejadian
Pada 13 Mei 2013 malam sebelum kejadian, Neneng disetubuhi oleh Muhyi di kawasan Sawangan.
Kemudian Neneng diajak oleh Muhyi untuk makan nasi goreng di pinggir Jalan Lamtoro, Setiabudi, Pamulang Timur.
"Di situ, pelaku tak sengaja nemu cutter," kata polisi dalam keterangannya pada Selasa (21/5/2013) silam dikutip dari Wartakotalive.com.
Cutter itu tak sengaja neneng injak saat makan nasi goreng, dan entah punya siapa.
Baca juga: Penampilan Terbaru David Ozora Dulu Viral Dianiaya Mario Dandy, Tato di Tubuhnya Jadi Sorotan
Karena Neneng sakit hati, muncullah niat Neneng untuk memotong kemaluan Muhyi.
Cutter itu Neneng ambil dan dia sembunyikan di balik kerudung tanpa sepengatahuan Muhyi.
Saat Muhyi akan mengantar Neneng pulang naik angkot di dekat kampus Unpam, Selasa (14/5/2013) subuh, Neneng mengajak Muhyi ke tempat sepi kawasan sisi kiri Unpam.
"Pas korban mau pulang naik angkot, pelaku bilang, 'Saya mau lihat punya kamu dong.' Akhirnya keduanya pergi ke jalur pipa gas," papar Polsektro Pamulang kala itu.
"Di situ, kemaluan korban dikeluarin, dipegang sama pelaku. Kemudian, secara tiba-tiba pelaku mengeluarkan cutter dari balik kerudung, lalu kemaluan korban dipotong," sambungnya.
Muhyi yang syok langsung pergi membawa motornya ke Puskesmas Pamulang meninggalkan Neneng.
Neneng Divonis 2,6 Tahun Bui
Dikutip dari Tribunnews.com, atas kasus tersebut, Neneng dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman lima tahun bui.
Namun dalam vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Neneng divonis lebih rendah dari tuntutan, yaitu 2,6 tahun.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto kala itu.
"Terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung. Terdakwa juga mengakui perbuatannya secara jujur dan menyesalinya," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).
Sementara, pertimbangan yang membuat Neneng tetap harus merasakan dinginnya sel penjara, kata Bambang, adalah perbuatannya dianggap sebagai tindak penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang meresahkan masyarakat. Kendati terdakwa beralasan itu adalah tindakan pembelaan diri, namun tetap tidak dibenarkan dan melanggar hukum," katanya.
Kasus ini mendadak kembali jadi perbincangan di media sosial pada 2025, berikut beberapa komentar warganet.
"Semoga aja cutter nya karatan"
"Trus kudu gimana untuk membela diri kalo dibegal masa iya kudu menyerahkam diri ke kang begal?"
"Lihat wajahnya yang tidak menyesal itu. Betapa bahagianya dia bisa memusnahkan mahkota pria seperti itu"
"Kasus memperkosanya hilang donk...??"
"Dulu waktu kuliah, ini jadi bahan skripsi temenku yg anak hukum. Kasusnya agak pelik krn lokasinya berpindah-pindah. Sementara hukum Indonesia menerapkan, laporan harus dilakukan di kepolisian daerah kejadian.Waktu baca detail kasusnya, aku mual banget Dan ya Allah, jangan maulah ketemuan sama orang sembarangan. Kita gatau mereka gila atau enggak"
Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
| Viral Kabar Daehoon Gugat Cerai Usai Diselingkuhi, Jule Diisukan Mau Berpisah Dengan Syarat Ini |
|
|---|
| Sosok Suci Istri Sah Viral Kirim Karangan Bunga ke Wisuda Dokter Pelakor, Pendidikannya Mentereng |
|
|---|
| Respon David Ozora Disinggung Soal Mantan Pacar Mario Dandy, Begini Nasib AG yang Sempat Dipenjara |
|
|---|
| Sosok Konten Kreator yang Bikin Daehoon Kabur Saat Kajian, Tega Sindir Perceraian Jule Depan Anaknya |
|
|---|
| Penampilan Terbaru David Ozora Dulu Viral Dianiaya Mario Dandy, Tato di Tubuhnya Jadi Sorotan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.