Pemkot Bogor Konsisten, Batas Usia Angkot yang Beroperasi Maksimal 20 Tahun
Dedie Rachim meminta seluruh perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaan program yang telah direncanakan
Ringkasan Berita:
- Seluruh perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaan program yang telah direncanakan
- Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023
- Batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjalankan kebijakan daerah.
Khususnya dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/1/2026) kemarin.
Dalam arahannya, Dedie Rachim meminta seluruh perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaan program yang telah direncanakan, khususnya kegiatan yang telah siap dilelang.
“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujar Dedie Rachim.
Terkait kebijakan daerah, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023, khususnya mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.
Ia menyampaikan bahwa Perda tersebut telah melalui proses panjang selama tiga sampai empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan raperda, sehingga implementasinya harus dijalankan secara konsisten.
“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan Perda tersebut berjalan secara konsisten, Pemkot Bogor akan melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan.
“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” kata Dedie.
Ia mengatakan bahwa dukungan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, Dedie Rachim turut mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” pungkasnya. (*)
| 15 Warga Kerja di Proyek Pembangunan Jalan Batutulis Bogor, Ketua RW Diminta Segera Data |
|
|---|
| Cuaca Kota Bogor Senin 18 Mei 2026, Waspada Hujan Ringan dari Pagi Hingga Malam Hari |
|
|---|
| Waspada Hujan Kepung Kota dan Kabupaten Bogor Besok, Simak Prediksi Cuaca Bogor Senin 18 Mei 2026 |
|
|---|
| Buka Ruang Riung di Alun-alun Kota Bogor, Yantie Rachim Beri Panggung Kreativitas untuk Sanggar Tari |
|
|---|
| Bosan ke Ancol, Warga Tanjung Priok Lebih Pilih Ngadem di Alun-alun Kota Bogor saat Liburan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Ilustrasi-angkot-yang-masih-mengspal-di-jalanan-Kota-Bogor.jpg)