Orang Tua Sebut Korban Kakek Cabul di Ciampea Bogor Sampai 10 Orang, Begini Modusnya

Dua anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan menjadi korban pencabulan oleh dua kakek-kakek.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
PENCABULAN DI BOGOR - 2 kakek-kakek cabuli 2 anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor diamankan polisi, Minggu (21/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan menjadi korban pencabulan oleh dua kakek-kakek.

Korban diketahui berinisial AZ berusia 10 tahun dan AQ berusia 8 tahun, sedangkan pelaku WS berusia 65 tahun dan MR yang berusia 68 tahun.

Aksi pencabulan dilakukan secara bersamaan di sebuah saung di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor tempat pelaku berkebun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku untuk mengetes kejantanannya memastikan alat kelaminnya masih mampu untuk ereksi.

Untuk memuluskan perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu kemudian diarahkan untuk memegang alat kelamin pelaku dan pelaku meraba tubuhnya.

Menurut salah satu orang tua korban, Aida Kusnawati menyebut masih ada korban lain di luar sana selain anaknya.

"Jadi korban ada 10 orang, yang berani speak up itu cuma dua orang," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku selalu serupa yakni mencegat targetnya.

"Kalau yang lainnya itu jadi setiap mau ngaji atau mau apa dia selalu ngejegatin si anak-anak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua kakek-kakek ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang diamankan yakni WS berusia 65 tahun dan MR yang berusia 68 tahun, keduanya merupakan warga Ciampea.

Sedangkan korbannya yaitu gadis di bawah umur berinisial AZ berusia 10 tahun dan AQ berusia 8 tahun yang juga merupakan warga Ciampea.

Pada kasus ini, masing-masing pelaku mencabuli satu korban dalam satu lokasi yang sama yaitu di sebuah saung.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada Juli 2025 lalu yang kemudian dilaporkan pada 11 Agustus 2025.

Perkara tersebut kemudian berproses hingga akhirnya keduanya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian itu bermula saat kedua korban sedang bermain di kebun sekitar rumah dan tak sengaja bertemu dengan WS yang sedang berkebun.

Pelaku WS memanggul keduanya lalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu agar menurutinya.

"Pelaku mengatakan kepada salah satu korban AQ untuk membagi Rp5 ribu itu kepada temanya," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Setelah uang tersebut diterima, kedua korban di bawa oleh pelaku ke saung miliknya yang berada di sekitaran kebun.

Di dalam saung tersebutlah kedua pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak di bawah umur sekitar pukul 10.00 WIB.

"Di sini para tersangka mengarahkan kedua anak korban ini mohon maaf untuk memegang kelamin para tersangka, begitu juga sebaliknya para tersangka juga mohon maaf meraba bagian tubuh dari korban anak," ungkapnya.

Sementara itu, aksi pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved