Penampakan Indahnya Sukamulya dan Sukaharja Bogor, 2 Desa Ini Heboh Dilelang Usai Jadi Jaminan Utang
Ada desa yang akan dilelang karena jadi jaminan utang di wilayah Kabupaten Bogor
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKAMAKMUR - Adanya desa yang akan dilelang karena jadi jaminan utang di wilayah Kabupaten Bogor kejutkan banyak pihak.
Desa yang dikabarkan akan dilelang ini diketahui bernama Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Desa Sukamulya ini diketahui berjarak sekitar 35 Km dari Istana Bogor.
Sementara Desa Sukaharja dari Istana Bogor berjarak sekitar 47 Km.
Kedua desa ini sudah sejak lama memiliki daya tarik wisatawan yang ingin merasakan keindahan alam.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (23/9/2025), kedua desa ini mayoritas lahannya masih hijau dan asri.
Seperti Desa Sukamulya yang wilayahnya masih memiliki lahan pesawahan yang luas.
Kondisi jalannya pun mulus karena karena dilintasi Jalur Puncak 2.
Ini merupakan jalur yang sudah jadi perhatian Pemkab Bogor sebagai jalur alternatif Puncak ke Cianjur dan juga jalur wisata.
Tak jarang, pengendara yang melintas berhenti sejenak di jalur ini untuk sekedar berfoto dengan latar belakang keindahan pemandangan pesawahan dan perbukitan hijau.
Pemukiman warga pun masih jauh dari kata pemukiman padat.
Rumah-rumah warga terpantau dari jauh membentuk seperti pemukiman-pemukiman kecil di tengah lahan yang mayoritas masih hijau.
Sementara suasana Desa Sukaharja, tak jauh berbeda meski agak jauh dari Jalur Puncak 2.
Namun di desa ini terpantau masih banyak lahan yang masih kosong.
Selain itu, di sepanjang jalan menuju desa ini terpampang banyak plang pemberitahuan soal lahan dilelang.
Plang-plang ini cukup banyak karena mewakili blok lahan masing-masing yang akan dilelang dengan luas berbeda-beda.
Di salah satu blok lahan bertuliskan, "TANAH INI
DIRAMPAS/DISITA OLEH NEGARA
BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 1622 K/PID. SUS/1991 TANGGAL 21 MARET 1992 ATAS NAMA TERPIDANA: LEE DHARMAWAN KERTARAHARDJA HARYANTO ALIAS LEE CHIAN KIAT.
NIS 00002; Luas = 24.100 m⊃2; DAN BERADA DALAM PENGAWASAN PUSAT PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN AGUNG RI.
AKAN DI LELANG. UNTUK INFORMASI DAPAT MENGHUBUNGI PUSAT PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN AGUNG TELP: 0811 8119 1111."
Di blok lahan lain di sekitarnya pun, tulisan isi plang itu juga hampir sama, kecuali angka NIS dan angka luas lahan.
Diketahui, perkara dua desa tersebut bakal dilelang berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.
Kepala Desa Sukamulya, Komar membenarkan adanya lahan di wilayahnya yang saat ini disita oleh negara berdasarkan putusan pengadilan.
"Betul ada tanah yang memang dikuasai, diaku sama BI luasnya 377 hektar itu berdasarkan inkrah putusan kalau saya liat di tahun 1992," ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Senin (22/9/2025).
Namun Komar menegaskan bahwa lahan yang disita oleh negara itu tidak mencakup seluruh wilayah desa.
Tanah yang diklaim negara tersebut hanya 23 persen dari luas wilayah Desa Sukamulya secara keseluruhan.
| Diguyur Hujan 3 Jam, Warga Tenjo Bogor Dilanda Banjir Setinggi 1 Meter, Balita Dilarikan ke RS |
|
|---|
| Prediksi Cuaca Kabupaten Bogor Kamis 30 April 2026, Didominasi Berawan, Sebagian Hujan Ringan |
|
|---|
| Baru 25 dari Target 189 yang Beroperasi, Pemkab Bogor Genjot Realisasi Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Bersurat ke PT KAI, Pemkab Bogor Siap Biayai Pembangungan Palang Perlintasan Kereta Sebidang |
|
|---|
| Sopir Taksi Green SM Ditemukan Tewas di Cileungsi Bogor, Bibir dan Hidung Mengeluarkan Darah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Deaa-dilelang-4.jpg)