Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Siswa Keracunan MBG

Banyak Siswa Keracunan MBG, Wamendagri Bima Arya Singgung Tugas Kepala Daerah: Berhak Evaluasi SPPG

Wakil Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri ) Bima Arya meminta semua kepala daerah harus gerak cepat ketika adanya kasus keracunan MBG.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
KERACUNAN MBG - Wamendagri Bima Arya saat dijumpai di Alun-Alun Kota Bogor, Jumat (26/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wakil Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri ) Bima Arya meminta semua kepala daerah harus gerak cepat ketika adanya kasus keracunan diduga akibat menu makan bergizi gratis (MBG).

Kepala daerah harus turun melakukan evaluasi secara langsung terutama bagi SPPG atau dapur MBG.

“Tugas kepala daerah bukan hanya tanggap darurat, tetapi juga memberikan evaluasi terhadap penyelenggaraan keseluruhan. Misalnya, mengecek apakah dapur terlalu jauh atau SOP dilanggar. Kepala daerah berhak, bahkan wajib, melakukan pendalaman,” kata Bima Arya kepada TribunnewsBogor.com di Alun-Alun Kota Bogor, Jumat (26/9/2025).

Selain itu, kepala daerah harus terus mengakselerasi percepatan program MBG ini.

Produsen lokal, pelaksanaan di lokal, dan manfaat bagi warga harus berjalan selaras.

“Kepala daerah juga harus memastikan sistem perjalanan makanan aman dan higienis. Jika terjadi masalah, kepala daerah dapat memonitor, melibatkan lurah atau kepala desa, dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk evaluasi dan masukan cepat,” ujarnya.

Meski begitu, kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup dapur atau SPPG MBG ini.

Paling penting, sambung Bima Arya, kepala daerah memiliki tanggap daruratnya yang cepat.

“Yang penting itu adalah satu tanggap daruratnya cepat. Kalau penutupan itu kan ya kita lihat kedaruratannya seperti apa. Kalau bisa dievaluasi secara cepat ya baik gitu. Dilihat dulu. Semua tergantung kasusnya dan casenya,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved