Gelar Razia di Wilayah Cibinong dan Citeureup Bogor, Satpol PP Sita 203 Botol Miras dan 8 Galon Ciu

Razia tersebut dilakukan oleh Satpol PP bersama Garnisun di wilayah Kecamatan Cibinong dan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
Dok Satpol PP Kabupaten Bogor
RAZIA MIRAS - Satpol PP Kabupaten Bogor menyita ratusan botol minuman keras dalam razia di wilayah Kecamatan Cibinong dan Citeureup 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (Miras) sebagai bagian dari upaya menjaga kondusifitas wilayah.

Razia tersebut dilakukan oleh Satpol PP bersama Garnisun di wilayah Kecamatan Cibinong dan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Operasi dilakukan pada Selasa (30/9/2025) malam mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Penertiban minuman keras tanpa izin atas dasar aduan masyarakat," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Rabu (1/10/2025).

Dalam razia tersebut, petugas melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang menjual minuman keras tanpa izin.

Sedikitnya terdapat tiga lokasi penjual miras tanpa izin yang disantroni petugas dalam operasi tersebut.

Lokasi pertama berada di depan ruko Exit Tol Jagorawi, petugas mendatangi mobil yang menjual minuman beralkohol.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendata dan mengamankan 43 Botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Kemudian lokasi kedua berada di toko jamu yang berada di Jalan Puspanegara, petugas berhasil mengamankan 111 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 8 galon Ciu.

Selanjutnya di lokasi ketiga, petugas mendatangi warung kelontong yang berada di Jalan Pahlawan dan berhasil mengamankan 49 Botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dan menyita ratusan botol miras tanpa izin dari berbagai merk.

"Petugas berhasil mengamankan 203 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 8 galon ciu, selanjutnya minuman beralkohol tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved