Jelang Akhir Tahun, Ruangan Sekda Kota Bogor Direnovasi, Habiskan Anggaran Rp 398 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggeber berbagai proyek guna mengoptimalisasi sektor belanja daerah jelang akhir tahun 2025 ini.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
APBD PERUBAHAN KOTA BOGOR - Ilustrasi Ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor di Balai Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggeber berbagai proyek guna mengoptimalisasi sektor belanja daerah jelang akhir tahun 2025 ini dan setelah penetapan APBD perubahan 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman LPSE Kota Bogor pada Rabu (12/11/2025), berbagai macam proyek mulai dilelang dan dikerjakan.

Salah satu proyek yang dikerjakan ialah renovasi ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor.

Dari laman LPSE, proyek ini bernama Pemeliharaan Rehabilitasi/Renovasi Ruangan Sekretaris Daerah Kota Bogor.

Untuk anggarannya sendiri cukup besar yakni Rp 398.003.901.

Anggaran ini jauh lebih besar dibandingkan dengan renovasi yang dilakukan tahun 2022.

Pada tahun 2022 lalu, proyek yang sama hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 99.098.923.

Jika dibandingkan, perbedaannya mencapai angka 300 juta.

Kepala Bagian (Kabag) PBJ Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, proyek tahun 2025 ini untuk renovasi ruangan Sekda Kota Bogor sudah sesuai prosedur.

“Iya tidak ada masalah,” kata Lia saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Proyek ini tidak melalui proses tender walaupun anggaran yang dikeluarkan lebih dari 200 juta.

Kata Lia, Pemkot Bogor menggunakan aturan Perpres 46 Tahun 2025  pasal 1 ayat 40a tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Lia menegaskan, hal ini juga merupakan perubahan regulasi kenaikan dari batas sebelumnya yang sebesar Rp 200 juta.

Proyek yang lebih dari 200 juta harus melalui proses tender.

“Dalam aturan itu diatur  bahwa  metode pengadaan langsung konstruksi dapat dilakukan untuk proyek dengan nilai maksimal Rp 400 juta. Artinya tidak melalui mekanisme Tender,” ujarnya.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proyek konstruksi pemerintah dan mempercepat proses pengadaan.

Dengan batas yang lebih tinggi, instansi pemerintah dapat lebih fleksibel menunjuk penyedia jasa tanpa harus melalui proses lelang terbuka yang memakan waktu. 

“Hal ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved