Razia Warung Penjual Miras di Kota Bogor, Polisi Berhasil Sita 1.117 Botol

Kasie Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus  mengatakan, miras ini didapatkan dari sejumlah warung di semua kecamatan di Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
Dokumentasi Polresta Bogor Kota
RAZIA MIRAS BOGOR - Polresta Bogor Kota menggelar razia minuman keras (miras) beralkohol pada Sabtu (22/11/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota menggelar razia minuman keras (miras) beralkohol pada Sabtu (22/11/2025) malam.

Sebanyak 1.117 botol miras berbagai merek berhasil disita.

Kasie Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus  mengatakan, miras ini didapatkan dari sejumlah warung di semua kecamatan di Kota Bogor.

“Semua warung yang masih menjual miras beralkohol kita razia semalam,” kata Ipda Eko Agus dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (23/11/2025).

Untuk warung di wilayah Bogor Tengah, sebanyak 93 botol miras berbagai merek disita.

Bogor Selatan 72 botol miras, Bogor Utara 62 botol miras, Bogor Timur sebanyak 600 dan Tanah Sareal sebanyak 116 botol miras.

“Semua miras berlkohol ini berbagai macam merek dan juga tidak berizin,” ujarnya.

Par pemilik warung-warung yang dirazia langsung diberikan teguran.

“Kita langsung berikan teguran agar tidak kembali menjual miras beralkohol,” ujarnya.

Razia miras ini akan gencar dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kejahatan di Kota Bogor.

“Kita akan terus gencar merazia warung-warung yang masih menjual miras,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved