Sempat Diberlakukan One Way, Jalan Raya Puncak Bogor Dinormalkan Dua Arah Sore Ini

Kendaraan dari arah Jakarta dan Ciawi ke arah Puncak yang sempat tertahan karena one way, kini sudah bisa melanjutkan perjalanan.

Tayang:
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
LALU LINTAS PUNCAK - Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Puncak kawasan Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Senin (29/12/2025) sore. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah sempat diberlakukan one way atau sistem satu arah ke Jakarta, Jalan Raya Puncak kini normal, Senin (29/12/2025) sore.

Pantauan TribunnewsBogor.com, arus di jalur Puncak dinormal Satlantas Polres Bogor dinormalkan sekitar pukul 16.30 WIB.

Kendaraan dari arah Jakarta dan Ciawi ke arah Puncak yang sempat tertahan karena one way, kini sudah bisa melanjutkan perjalanan.

Terpantau arus di kawasan Simpang Gadog cenderung ramai lancar setelah arus dinormalkan.

Namun arus dari arah bawah ke Puncak terpantau cukup ramai setelah sempat tertahan karena one way ini.

Petugas Kepolisian masih terus berusaha mengatur arus dari arah bawah ke atas yang cukup tinggi.

Penormalan arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak ini juga dilakukan bersamaan dengan kondisi cuaca hujan yang di kawasan Puncak Bogor yang reda.

One way arah Jakarta yang sempat diterapkan berlaku sejak sekitar pukul 13.30 WIB siang tadi, dan baru dinormalkan sekitar 3 jam kemudian.

Diketahui, one way ini diterapkan situasional oleh Polisi termasuk lama durasi yang diterapkan sambil melihat kondisi arus kendaraan di Jalan Raya Puncak.

"Kami melihat daripada bagaimana peningkatan situasi arus lalu lintasnya sendiri. Itu dilihat di Gerbang Tol Ciawi," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto kepada wartawan.

Apabila terdata ternyata angkanya tinggi, maka one way diberlakukan, jika angkanya rendah maka ada kemungkinan one way tak diberlakukan meski di hari libur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved