Proyek Bongkar Pasar Bogor Terkendala Administrasi, PUPR Belum Keluarkan Izin

Pemenang lelang bongkar masih belum memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PEMBONGKARAN PASAR BOGOR - Bangunan Pasar Bogor yang sudah dipasang jaring berwarna hijau saat ini, Sabtu (10/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Izin pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor belum keluar karena dokumen belum lengkap.
  • Pembongkaran baru dilakukan di bagian atap dan instalasi, belum menyentuh struktur utama.
  • Jaring hijau sudah dipasang, tetapi pembongkaran penuh masih menunggu izin.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor masih belum mengeluarkan izin pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor sampai saat ini.

Pemenang lelang bongkar masih belum memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

“Belum (keluar izin). Karena masih ada beberapa dokumen yang belum diserahkan ke kami,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Juniarti Estiningsih saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (10/1/2026).

Dinas PUPR sendiri sudah meminta kelengkapan dokumen kepada pemenang lelang.

Pemenang lelang bongkar sendiri yakni PT Tami Raya Abadi.

PT Tami Raya Abadi sendiri memenangkan lelang bongkar dengan nilai 7,5 Miliar.

“Dan surat untuk kelengkapan dokumen sudah kami minta. Namun belum dipenuhi,” ujarnya.

Dinas PUPR Kota Bogor meminta agar dokumen perizinan segera dilengkapi.

“Harus secepatnya agar kami bisa cepat mengeluarkan ijin,” tandasnya.

Sementara itu, Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor ternyata masih belum dilakukan sepenuhnya meskipun saat ini kedua bangunan sudah dipasang jaring berwarna hijau.

Jaring hijau ini berdasarkan informasi yang dihimpun, dipasang sebagai penunjuk adanya pekerjaan renovasi atau pembongkaran.

Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor Haris Maraden mengatakan, pembongkaran saat ini masih menunggu izin dari Dinas PUPR.

Pembongkaran yang saat ini dilakukan hanya pembongkaran kecil dibagian atap serta beberapa instalasi.

“Jadi yang saat ini dikerjakan bukan pembongkaran struktur. Pembongkaran saat ini dibagian atap serta instalasi saja. Struktur masih  belum boleh karena belum ada izin keluar,” kata Haris Maraden saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (10/1/2026).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved