Tak Hanya Jadi Begal Sadis, Pria di Gunungsindur Bogor Juga Ternyata Bobol Gudang Pemotongan Bebek
Seorang pria berinisial NW merupakan penjahat ulung yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGSINDUR - Seorang pria berinisial NW pelaku begal di Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor yang buron sejak 2024 lalu berhasil diringkus polisi.
NW ditangkap Kamis (5/2/2026) setelah buron selama dua tahun lalu.
Akibat perbuatannya, seorang wanita yang menjadi korban NW mengalami luka serius.
Tak hanya pelaku begal, pria berusia 25 tahun itu diduga juga terlibat dalam aksi pembobolan gudang pemotongan bebek.
NW tidak sendiri, dia tingkap bersama pelaku lainnya yaknoi JW (28).
Keduanya merupakan warga Desa Pabuaran yang diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada Januari 2026 lalu.
Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso mengungkapkan, akibat pencurian korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Korban mengalami kerugian materil yang cukup besar, mencapai Rp150 juta," ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Buron Sejak Tahun 2024, Begal Sadis di Gunungsindur Bogor Dibekuk Polisi
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak kunci gembok pintu serta menjebol dinding gudang.
Setelah berhasil masuk, para pelaku secara terencana membongkar berbagai mesin menggunakan peralatan bengkel.
Pelaku menggasak dua mesin dinamo pembersih bulu, satu mesin alcon, satu mesin steam, satu mesin kompresor freezer, hingga 1.500 ekor daging bebek.
"Pelaku cukup terlatih. Mereka melepas dinamo-dinamo tersebut dari alatnya menggunakan kunci pas ukuran 15 yang sudah disiapkan. Hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku ke wilayah Cicangkal, Kecamatan Rumpin," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah tang kecil, kunci pas ukuran 15, obeng minus, serta dua buah unit telepon genggam.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Gununsindur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," katanya.(*)
| Emosi Ayah Bocah yang Tewas Digigit Anjing Pemburu di Jasinga Bogor, Tunjuk Pelaku Sambil Melotot |
|
|---|
| Dianggap Lalai, Pemilik Anjing yang Tewaskan Bocah di Jasinga Bogor Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengakuan Pemilik Anjing Pemburu Babi Hutan yang Gigit Bocah Sampai Tewas, Ternyata Sengaja Dilepas |
|
|---|
| Prediksi Cuaca Kota Bogor Hari Ini Selasa 9 Juni 2026, Siang Hari Cerah, Sore hingga Malam Berawan |
|
|---|
| Anaknya Tewas Digigit Anjing Pemburu di Jasinga Bogor, Ayah Pasrah Serahkan Proses Hukum ke Polisi |
|
|---|