Hati-hati Pengendara di Puncak Bogor, Kini Sudah Ada Kamera ETLE yang Siap Tilang Pelanggar

Kamera ETLE kini sudah terpasang di Jalan Raya Puncak kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
ETLE DI BOGOR: Penampakan kamera ETLE yang dipasang untuk meng-capture para pelanggar lalu lintas di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Selasa (17/2/2026). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kamera ETLE terpasang di Jalan Raya Puncak kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

ETLE diketahui merupakan singkatan dari electronic traffic law enforcement.

Ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas menggunakan teknologi.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (17/2/2026), kamera ETLE ini di Jalan Raya Pucak dipasang di pinggir jalan.

Bentuknya di bagian bawah berupa kotak putih berukuran agak besar.

Nampaknya juga bersifat portable atau bisa dipindahkan karena memiliki roda di bagian bawahnya.

Kemudian di atasnya ada tiang yang berdiri berbentuk mirip seperti tiang rambu.

Di atasnya terpasang sejumlah kamera yang menyorot ke arah jalan raya.

Pada ETLE yang terpasang di Jalan Raya Puncak, kamera terpantau menyorot ke arah para pengendara yang naik dari arah Jakarta ke arah Puncak.

Terlihat flash kamera tanpa henti menjepret ke arah para pengendara yang melintasi Jalan Raya Puncak.

Berdasarkan informasi dari Satlantas Polres Bogor, kamera ETLE portabel tersebut sementara ini bakal dipasang sampai Lebaran 2026 nanti.

ETLE ini dipasang dalam melengkapi dukungan Operasi Ketupat Lodaya 2026 pihak Kepolisian.

Kamera ETLE tersebut merupakan hasil pinjaman dari Polda Jawa Barat, karena Jalan Raya Puncak masih belum memiliki ETLE statis.

Cara Kerja ETLE

ETLE ini diketahui memiliki kamera yang memotret para pengendara yang melintas.

Pengendara melintas yang melakukan pelanggaran tak akan luput dari jepretan kamera ETLE ini.

Pelanggaran yang kasat mata akan langsung terekam kamera ETLE dan mendapat tilang elektronik.

Menurut Korlantas Polri, berikut pelanggaran yang bisa direkam ETLE:

- Melanggar rambu dan marka jalan

- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat

- Berkendara sambil menggunakan gadget

- Melanggar batas kecepatan

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali

- Berkendara melawan arus

- Melanggar lampu merah

- Pemotor tidak menggunakan helm

- Pemotor berboncengan lebih dari dua orang

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menjelaskan bahwa alat ETLE di Jalam Raya Puncak ini akan men-capture para pelanggar lalu lintas kemudian divalidasi.

Setelah divalidasi, surat tilang bakal dikirim ke pelanggar.

"Kita kirimkan kepada pelanggar ke alamatnya masing-masing," kata Ardian kepada wartawan.

Waspada Penipuan Tilang Elektronik

Hadirnya ETLE dalam menindak para pelanggar lalu lintas ternyata juga dimanfaatkan oleh para penjahat siber.

Pengendara diminta membayar denda tilang namun ternyata ditipu oleh Hacker.

Hal ini sebelumnya diungkapkan oleh Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya melalui akun instagram pribadinya pada 5 Februari 2026 kemarin.

Modus penipuan ini menjadi ancaman yang mengintai para pengguna kendaraan.

Dia menjelaskan bahwa link situs palsu itu beredar melalui SMS.

"Awas ! SMS tilang palsu pencuri kartu kredit bergentayangan memalsukan penegak hukum," tulis Alfons dalam peringatannya tersebut.

Alfons menjelaskan bahwa SMS tipuan itu berisi pemberitahuan bahwa ada pembayaran denda tilang elektronik yang belum dibayar.

Si penerima SMS diminta segera melakukan pembayaran melalui link yang dilampirkan, namun ternyata link itu merupakan situs palsu buatan penipu yang mencatut nama Kejaksaan.

Nama link-nya pun berbeda dengan nama link resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id.

Dalam situs palsu penipu yang didesain mirip situs resmi itu, korban diminta mengisi nama, nomor telepon, hingga nomor kartu kredit dan yang lainnya.

Namun pada momen itu Hacker sebenarnya mencoba merekam dan mencuri data kartu kredit korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved