Breaking News

Ramadan 2026

Pemkot Bogor Larang SOTR Sampai Petasan Selama Ramadan 2026, Warung Makan Bisa Buka dari Siang Hari

Pemkot Bogor mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 tentang ketertiban selama bulan Ramadan 2026.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: khairunnisa
istimewa
RAMADAN DI BOGOR: Ilustrasi foto petasan. Pemkot Bogor mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 tentang ketertiban selama bulan Ramadan 2026. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026.

Surat yang dikeluarkan pada Rabu (19/2/2026) itu mengatur tentang pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap gangguan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026.

Dalam keputusannya itu, beberapa jenis usaha dilarang buka selama bulan Ramadan.

Mulai dari hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya.

“Wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Denny Mulyadi.

Khusus rumah makan, atau sejenisnya, selama bulan Ramadan ini masih bisa buka atau beroperasi sejak siang hari.

Namun, pemilik warung wajib menutup tempat makannya itu menggunakan tirai atau penutup.

Hal itu harus dilakukan untuk menghormati umat islam yang sedang berpuasa.

Selain itu juga, masyarakat Kota Bogor dilarang untuk melakukan kegiatan Sahur on The Road (SOTR).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bogor 1 Ramadan 19 Februari 2026, Lengkap dengan Link Download Kalender Puasa

SOTR sendiri sering juga disebut aksi sosial dengan cara membagikan makanan kepada masyarakat di pinggir jalan.

Namun, SOTR sering digunakan sebagai ajang duel bertemu musuh.

Sehingga Pemkot melarang masyarakat melaksanakan SOTR ini.

“Tidak boleh disini. Tidak boleh adanya SOTR,” ucapnya.

Khusus kegiatan bazar ramadhan di wilayah Kota Bogor wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di wilayah kelurahan dan kecamatan dengan tujuan pengawasan dan pengendalian.

Masyarakat juga dilarang untuk menjual belikan petasan selama Ramadan ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved