Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Pengawasan Pemberian THR, Bakal Buka Posko Aduan
Selain memastikan kesiapan regulasi, Komisi IV juga tengah mempertimbangkan pembukaan posko aduan mandiri
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Bogor berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi pembayaran THR 2026 di perusahaan.
- Fajar Muhamad Nur mengatakan DPRD mempertimbangkan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja.
- Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR karyawan sesuai aturan.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Seluruh perusahaan di wilayah Kota Bogor memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan secara tepat waktu dan sesuai regulasi.
Selain memastikan kesiapan regulasi, Komisi IV juga tengah mempertimbangkan pembukaan posko aduan mandiri guna memperkuat fungsi pengawasan lapangan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kanal pelaporan alternatif bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait hak tahunan mereka.
Ketua Komisi IV, Fajar Muhamad Nur mengatakan, mekanisme pengaduan sebenarnya sudah tersedia melalui jalur resmi pemerintah.
Namun, berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kehadiran legislatif dalam menerima aspirasi langsung dianggap cukup efektif.
"DPRD sendiri ada posko aduan, seperti dua tahun sebelumnya ada posko aduan tentang THR. Masyarakat bisa selain mengadu ke akses (Disnaker), bisa mengadu ke DPRD," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2026).
Meskipun akses pengaduan sudah tersedia, DPRD masih akan melakukan kajian internal mengenai urgensi pembuatan posko khusus di gedung DPRD.
Keputusan ini akan diambil setelah melihat sejauh mana efektivitas posko yang disediakan oleh Disnaker.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antar anggota komisi akan segera dilakukan untuk mematangkan rencana tersebut.
Menurutnya, langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan hak-hak pekerja di sektor industri Kota Bogor tidak terabaikan.
"Untuk posko aduan sendiri mungkin nanti kita akan coba obrolkan dengan teman-teman komisi ya, khususnya di Komisi IV. Apakah kita perlu, apakah kita menunggu hasil dari Disnaker saja?" lanjutnya.
Fajar menegaskan bahwa dia tidak akan ragu untuk membuka posko pengaduan jika situasi di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang tinggi dari pihak perusahaan.
"Kalau misalkan toh diperlukan dan diharuskan, kita akan buat," tegasnya.
Ia berharap Disnaker bertindak proaktif dalam melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan besar maupun UMKM di Kota Bogor guna meminimalisir masalah saat menjelang hari raya.
| Perlintasan Kereta Kebon Pedes Kota Bogor Bakal Jadi Underpass, Wali Kota Harap Jangan Ada Biong |
|
|---|
| Sedia Payung! BMKG Prediksi Cuaca Kota Bogor Besok 14 April Hujan Merata, Sempat Cerah di Pagi Hari |
|
|---|
| Anggota Satpol PP Kota Bogor yang SK nya Digadai ke Bank oleh Atasan Berjumlah 14 Orang |
|
|---|
| Waspada! Hujan Deras Disertai Kilatan Petir Melanda Kota Bogor Senin Malam Ini |
|
|---|
| Bocoran Proyek Dedie Rachim di Kayu Manis Kota Bogor, Bangun Sport Center hingga SMAN 11 Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Komisi-IV-DPRD-Kota-Bogor-melakukan-koordinasi-dengan-Dinas-Tenaga-K.jpg)