Mudik Lebaran 2026

Memasuki Arus Mudik Lebaran 2026, Petugas Lakukan Pengecekan Kelayakan Bus di Bogor

Dalam kesempatan itu, personel Satlantas Polres Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, hingga Jasa Raharja mengecek kelayakan bus.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
CEK KELAIKAN BUS - Petugas melakukan ramp check kendaraan angkutan mudik lebaran di pool bus yang berlokasi di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (16/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Petugas mengecek kelayakan 15 bus di Citeureup, Bogor, meliputi rem, ban, hingga lampu untuk menjamin keamanan penumpang.
  • Ditemukan bus yang tidak punya pemadam api (APAR) dan sabuk pengaman rusak, sehingga dianggap belum layak jalan.
  • Bus yang lulus uji akan ditempeli stiker resmi, sedangkan yang bermasalah dilarang narik mudik sebelum diperbaiki.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Petugas melakukan ramp check terhadap angkutan penumpang memasuki arus mudik Lebaran 2026.

Pengecekan dilakukan terhadap bus yang berada di salah satu pool di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan itu, personel Satlantas Polres Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, hingga Jasa Raharja mengecek kelayakan bus.

Petugas mengecek seluruh komponen kendaraan mulai yang berjumlah sekitar 17 item dari ban, klankson, lampu, wiper, rem, dan lainnya.

Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto mengungkapkan, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pemudik.

"Ramp check ini fungsinya adalah untuk mengecek kesiapan keamanan baik dari pengendara maupun kendaraan," ujarnya, Senin (16/3/2026).

Pada uji kelaikan angkutan lebaran ini, kata dia, terdapat 15 bus yang dilakukan pengecekan secara menyeluruh.

Menurutnya, dari hasil pengecekan tersebut terdapat kendaraan yang belum melengkapi sejumlah komponen. 

"Contohnya belum ada alat pemadam kebakaran ringan (APAR), seatbelt di tempat pengemudi belum terpasang dengan baik," katanya.

Akan hal tersebut, petugas meminta agar komponen-komponen yang belum lengkap untuk dilengkapi.

Petugas pun akan memberikan tanda berupa stiker bagi kendaraan yang dinyatakan laik, sedangkan untuk kendaraan yang belum laik maka tidak mendapat stiker.

"Untuk itu kendaraan yang belum memenuhi persyaratan kita perintahkan untuk melengkapi dulu baru setelah itu mendapatkan stiker layak dari Dinas Perhubungan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved