Pemkot Bogor Akan Razia Angkot, Sasar Kelengkapan Kendaraan Bakal Libatkan Dishub dan Polisi
selain Pemkot Bogor dengan Dishub, rencananya juga akan bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Ringkasan Berita:
- Dedie Rachim menyebut angkot di Kota Bogor akan segera dirazia bersama polisi.
- Razia meliputi kelengkapan kendaraan, surat-surat, dan SIM sopir.
- Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan transportasi dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Angkot-angkot di Kota bakal kembali dirazia oleh petugas dalam waktu dekat ini.
Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Bogor Dedie Rachim usai melakukan Jumat bersih (jumsih) di kawasan Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jumat (27/3/2026).
Dalam razia ini, selain Pemkot Bogor dengan Dishub, rencananya juga akan bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota.
"Setelah ini mungkin kita akan bekerja sama juga dengan Polresta Bogor untuk merazia angkutan kota atau angkot," kata Dedie Rachim, Jumat.
"Jadi razia ini meliputi kelengkapan, surat-suratnya, termasuk juga SIM dan sebagainya," imbuhnya.
Dedie tidak menyebut kapan pastinya razia ini akan digelar.
Namun, kata dia, operasi ini kemungkinan akan digelar dalam waktu dekat.
"Kita akan laksanakan operasi ini mungkin dalam waktu dekat," kata Dedie.
Dedie menyebut bahwa hal ini dilakukan untuk menyelaraskan Perda nomor 8 Tahun 2023.
Di dalam perda ini diketahui tertuang terkait pengaturan transportasi di Kota Bogor hingga penataan angkot di Kota Bogor.
"Supaya selaras dengan Perda nomor 8 tahun 2023," kata Dedie Rachim.
"Jadi ada keselarasan, serta bantuan TNI - Polri termasuk juga khususnya jajaran Polresta Bogor untuk membantu upaya penertiban lalu lintas," ungkapnya.
Pantauam TribunnewsBogor.com, Jumat (27/3/2026), angkot-angkot tetap beroperasi normal melintasi jalanan Kota Bogor.
Sebelumnya pada Kamis (22/1/2026) lalu para sopir angkot Kota Bogor sempat unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor.
Saat itu mereka menuntut kelonggaran waktu berkaitan dengan kebijakan Pemkot Bogor soal penghapusan angkot tua batas usia 20 tahun di Kota Bogor.
| Jumsih Sekaligus Sidak PKL di Sekitaran Pasar Bogor, Wali Kota Dedie Rachim: Sudah Ada Perubahan |
|
|---|
| Jumsih di Kawasan Suryakencana Kota Bogor, Dedie Rachim Temukan PKL Nakal : Denda Rp250 Ribu! |
|
|---|
| Pembangunan Jalan Baru Batutulis Bogor Temui Titik Terang, Dedie Rachim: November Sudah Bisa Dipakai |
|
|---|
| Dedie Rachim Marah ke PKL Kota Bogor, Pengamat Nilai Bukan Emosi Personal : Toleransi Sudah Habis |
|
|---|
| Sanksi Tegas Bagi PKL yang Membandel di Pasar Bogor, Pemkot Bogor Siapkan Perda Ketertiban Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Wali-Kota-Bogor-Dedie-Rachim-di-kawasan-Jalan-Suryakencana-Kecamatan-Bogo.jpg)