Pasar Laladon Bogor Jadi Tempat Peredaran Obat Terlarang Tramadol, 2 Pengedar Kocar-Kacir

Dua pengedar obat keras ilegal kocar-kacir saat disatroni polisi di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/Kompas.com
PEREDARAN OBAT KERAS - Pasar Laladon Jadi Tempat Peredaran Obat Terlarang di Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua pengedar obat keras ilegal kocar-kacir saat disatroni polisi di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Ribuan butir obat keras ilegal berbagai jenis yang ditinggalkan pelaku disita polisi.

Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia mengatakan, peristiwa itu terjadi saat anggota sedang berpatroli di kawasan Pasar Laladon pada Sabtu (11/4/2026).

Ketika itu, anggota melihat aktivitas mencurigakan anak-anak muda hilir mudik membawa bungkusan.

"Saat dihampiri, dua orang yang diduga pengedar langsung panik melarikan diri," kata Hendra kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2026).

Kedua orang tersebut meninggalkan barang bawaan yang ternyata obat keras.

Adapun rinciannya sebanyak 1.896 butir Tramadol, 393 butir Trihex, 22 butir Fesimer, dan uang tunai sekitar Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan.

"Total ada 2.311 butir obat keras daftar G," jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ciomas.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor untuk memburu pengedarnya.

 "Barang bukti obat keras tanpa izin edar dibawa ke Mako Polsek Ciomas," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved