Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Modusnya Pelaku Jualan Roti Keliling di Parung Bogor

Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor berhasil diungkap polisi. Termasuk soal modus para pelaku.

Tayang:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
Dok Polsek Parung
KASUS OBAT TERLARANG DI BOGOR: Polisi ungkap peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dengan modus roti keliling 

Laporan Wartawan TrubunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor berhasil diungkap polisi.

Pengungkapan dilakukan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Piket Reskrim dan Opsnal Reskrim Polsek Parung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial BEM yang merupakan warga Parung.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) dini hari.

"Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dari tangan pria berusia 51 tahun itu, aparat menemukan 732 butir obat daftar G yang terdiri dari 411 butir tramadol dan 321 butir hexymer.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uanh tunai senilai Rp748 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam pencarian. 

Obat tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pedagang di Pasar Parung dengan modus berjualan roti keliling menggunakan gerobak.

Kompol Maman Firmansyah menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," katanya.

Sementara itu, pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved