Modus Jualan Cilok, Pengedar Obat Terlarang di Jonggol Bogor Ditangkap Saat Bersama Istri Siri

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar malam setelah menerima laporan dari masyarakat.

Tayang:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist/Dok Polsek Jonggol
PEREDARAN OBAT TERLARANG - Polisi amankan pengedar obat terlarang di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pria berinisial AJ (24) di Jonggol yang menjual obat terlarang.
  • Pelaku menyamar sebagai pedagang cilok keliling untuk menjual obat secara diam-diam.
  • Polisi menyita ratusan butir obat keras dan membawa pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JONGGOL - Polsek Jonggol menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang beserta ratusan butir barang bukti obat keras.

Pelaku diamankan di rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Rawa Makmur, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Adapun identitas pelaku yakni berinisial AJ (24) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang cilok kelilik.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar malam setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obatan tramadol dan sejenisnya secara COD dan berjualan keliling dengan modus berdagang makanan cilok," ujar Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendatangi pelaku yang tinggal di kontrakan. 

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku berhasil menemukan ratusan butir obat daftar G yang terdiri dari 75 butir tramadol, 25 butir trihexypehnidyl, dan 42 butir heximer.

"Saat dilakukan penggerebegan pelaku sedang berada di dalam kamar Kontrakan bersama seorang wanita yang menurut pengakuan pelaku merupakan istri siri yang bersangkutan," katanya.

Pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolsek Jonggol untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved