Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Gunungputri Bogor, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Akhirnya polisi berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
Dok Polsek Gunungputri
KASUS NARKOBA DI BOGOR: Pelaku pengedar obat terlarang diamankan di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Polisi berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat daftar G.

Kapolsek Gunungputri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, pengungjapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026).

"Dari tangan para pelaku kami menyita barang bukti berupa 809 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin resmi," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras tersebut.

Ia pun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved