Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor, Polisi Periksa 13 Saksi

Polres Bogor telah menerima pelaporan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
JUAL BELI JABATAN DI BOGOR: Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo ungkap perkembangan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan ASN Pemkab Bogor, Senin (27/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor telah menerima pelaporan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, Inspektorat Kabupaten Bogor melaporkan empat ASN yang diduga terlibat berdasarkan hasil audit.

Kasatreskim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa terhadap sejumlah saksi.

"Sejauh ini saksi di minggu kemarin yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu sudah lebih kurang ada belasan saksi, kurang lebihnya ada 13-an saksi yang juga diperiksa oleh teman-teman auditor di Inspektorat," ujarnya, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Jual Beli Jabatan oleh 4 ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Bongkar Fakta Baru

Selain itu, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari auditor Inspektorat Kabupaten Bogor yang melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat yaitu pada pekan ini.

"Jadi kalau auditor hanya memeriksa subjek-subjek yang memang jadi ranah mereka, tapi kalau kami diawali dengan pelimpahan dokumen, tentunya dokumen tersebut harus diverifikasi kepada auditornya itu akan teragendakan juga," katanya.

Menurutnya, dalam melakukan pendalaman terdapat perbedaan antara penyelidik dengan auditor.

Ia menjelaskan, penyelidik akan berfokus pada peristiwa dalam suatu tindak pidana, sedangkan auditor tidak terbatas pada undang-undang namun juga kode etik profesi.

"Dari situ saja sudah terdapat perbedaan, kalau kita fokus kepada dari peristiwa yang dilaporkan apakah ada indikasi pidana atau tidak, 

"Dapat memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan dilimpahkan kepada kami dari inspektorat itu terdapat tindak pidana atau tidak, dan apakah memiliki kesamaan atau ditemukan fakta-fakta lainnya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved