Info DPRD Kota Bogor
Lahan Makin Sempit, DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun: Arah Pembangunan Kini Vertikal
Langkah ini diambil untuk menjawab ketersediaan hunian layak di tengah semakin terbatasnya lahan di area perkotaan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang rumah susun dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu 15 April 2026.
Langkah ini diambil untuk menjawab ketersediaan hunian layak di tengah semakin terbatasnya lahan di area perkotaan.
Penetapan Raperda ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat bagi pembangunan hunian vertikal yang terencana dan terjangkau, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Hujan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi kebijakan pembangunan di Kota Bogor.
Menurutnya, arah pembangunan kini harus mulai beralih ke konsep vertikal untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dalam mengakses tempat tinggal.
"Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami di legislatif untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Karnain.
Lebih lanjut, Karnain menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya fokus pada teknis pembangunan fisik semata.
Ia menjelaskan bahwa DPRD ingin memastikan tata kelola rumah susun di masa depan mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi para penghuninya.
"Melalui Raperda ini, kami menekankan pentingnya tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan, tetapi juga pada aspek keberlanjutan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi setiap penghuni," tambahnya.
DPRD Kota Bogor berharap hadirnya regulasi ini mampu menciptakan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum, pengembang diharapkan lebih percaya diri untuk berinvestasi pada hunian vertikal yang manusiawi dan berdaya guna.
Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menata kembali kawasan pemukiman padat penduduk agar lebih tertata dan sehat, selaras dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang berkelanjutan.
| Pakai Seragam Loreng, Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang: Semangat Mengabdi |
|
|---|
| Ikuti Kursus Kepemimpinan di Akmil Magelang, Ketua DPRD Kota Bogor Perdalam Wawasan Kebangsaan |
|
|---|
| Ikuti Retreat di Akmil Magelang, Ketua DPRD Kota Bogor Digembleng Langsung oleh Presiden Prabowo |
|
|---|
| Kawal Mediasi Buruh, DPRD Kota Bogor Ingatkan PT Aegis Segera Lunasi Upah dan THR |
|
|---|
| Halal Bihalal Alumni IPB 35 di Gedung DPRD Kota Bogor, Luncurkan Yayasan untuk Program Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/raperda-rusun-kota-bogor.jpg)