Breaking News

Kasus Crazy Rich

Setelah Diperiksa Polisi, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan

Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei mendekam ditahanan rutan Mabes Polri selama 20 hari kedepan.

Editor: Damanhuri
Instagram @vanessakhongg
Terima uang miliaran dari Indra Kenz, Vanessa Khong terancam dimiskinkan, curhat ke kucing 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah pemeriksaan perdananya Senin (18/4/2022) lalu, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong kini resmi ditahan.

Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei mendekam ditahanan rutan Mabes Polri selama 20 hari kedepan.

Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Usai dikonfirmasi terkait penahanannya, seketika Instagram Vanessa Lhong, @vanessakhongg mendadak raib.

Akun tersebut kini tidak bisa ditemukan dalam mesin pencarian di media sosial Instagram.

Padahal pada malam sebelum dilakukan penahanan, masih dapat ditemukan Instagram Vanessa Khong.

Selain itu, lewat Instagramnya itu Vanessa Khong kerap memberikan jawaban terkait kasus Indra Kenz.

Begitupun mempromosikan iklan produk yang ia dapat.

Atas kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu Hermawan.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved