Penertiban Bangunan Liar

26 Bangunan Liar Dikawasan Puncak Bogor Kembali Digusur Satpol PP

pembongkaran ini dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut kembali didirikan setelah penertiban beberapa waktu lalu.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pembongkaran bangunan di Puncak Bgoor meliputi Puncak Asri, Blok Buah, dan Warpat yang berada di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - 26 bangunan liar dikawasan Puncak Bogor kembali digusur Satpol PP Kabupaten Bogor.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan pembongkaran bangunan tersebut meliputi Warpat, Puncak Asri, dan Blok Buah dengan jumlah bangunan sebanyak belasan unit.

"Warpat ada 9 pedagang dan 10 Kios dengan konstruksi yang sederhana, Puncak Asri satu hamparan bangunan, dan Blok Buah ada 7 Bangunan yang sangat sederhana," terangnya.

Anwar Anggana menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut kembali didirikan setelah penertiban beberapa waktu lalu.

"Sudah dilakukan pembongkaran, namun mereka membangun kembali," ucapnya.

Baca juga: Berdiri Gagah, Restoran Asep Stroberi di Puncak Bogor Lagi-lagi Lolos dari Penertiban

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penertiban ini merupakan penyempurnaan eksekusi yang dilakukan pada tahap 1 dan tahap 2 beberapa waktu lalu yakni di bulan Juni dan Agustus 2024.

Namun setelah ditertibkan, para pedagang tersebut kembali mendirikan bangunan dan beroperasi.

"Yang diharapkan masing-masing pihak untuk melakukan koordinasi kepada pemerintahan untuk melakukan KSO ternyata tidak. Bahkan mereka melakukan aktivitas seolah-olah pemerintah tidak ada," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Di samping itu, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa penertiban ini juga didorong oleh keinginan para pedagang kaki lima (PKL) yang juga terdampak penertiban.

Setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, eksekusi pun dilakukan untuk melanjutkan penataan di kawasan Puncak Bogor.

"Para PKL yang sekarang sudah ada di rest area menunjuk semua ke sini, ke Warpat, kenapa itu dibiarkan? Dan hari ini setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kita melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved