Update Proses Hukum 7 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol, Segera Jalani Sidang Etik

Ia mengatakan ketujuh anggota Brimob tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Propam.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
BRIMOB LINDAS OJOL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit ungkap perkembangan kasus anggota Brimob lindas ojol hingga tewas, Sabtu (30/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKANMADANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan proses hukum terhadap anggota Brimob yang melindas ojek online (ojol) hingga tewas.

Ia mengatakan ketujuh anggota Brimob tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Propam.

Hal tersebut diungkapnya usai menghadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

"Proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung," ujarnya di kawasan Hambalang Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menginstruksikan agar proses yang berjalan dilaksanakan secara cepat dan maraton.

Ia pun menegaskan proses hukum terhadap anak buahnya dilakukan secara transparan dan akan diinformasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan apabila terdapat unsur pidana di dalamnya maka akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, ia juga mempersilahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tidak menutup kemungkinan juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang memang harus kita proses secara pidana, dan kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas untuk Komnas HAM untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved