Tetap Digaji, Penonaktifan Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Cuma Akal-akalan, Pengamat: Harus Dipecat
Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. Pengamat singgung soal gaji dan tunjangan.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penonaktifan lima anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tengah jadi sorotan.
Pasalnya meskipun telah dinonaktifkan oleh partainya sebagai anggota DPR, mereka nyatanya tetap menerima gaji dan fasilitasnya sebagai anggota dewan.
Hal itu diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Karenanya pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut sebenarnya dalam keanggotaan DPR, tidak dikenal istilah nonaktif melainkan penggantian antar waktu.
Terkait dengan penonaktifan kelima anggota DPR, Analis politik trias politica, Agung Baskoro mengurai penjelasan.
Menurut Agung, kelima anggota DPR viral itu tidak cukup hanya dinonaktifkan saja.
Sebab bak cuma akal-akalan, kelima anggota DPR tersebut toh nyatanya juga tetap mendapatkan gaji meski sudah dinonaktifkan.
Karenanya kata Agung, mereka harusnya dipecat.
"Nonaktif ini enggak cukup. Ibarat kata ini kita sakit baru dikasih parasetamol, tapi akar utamanya belum tuntas. Karena publik ingin orang-orang yang problematik ini dipecat, harus dipecat atau mengundurkan diri. Ini demam hanya dikasih parasetamol, harusnya antibiotik," ujar Agung Baskoro dalam tayangan tv one news tayang Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Identitas Remaja yang Jarah Jam Tangan Richard Mille Ahmad Sahroni, Ternyata Masih Tetangga
Lagipula kata Agung, penonaktifan Sahroni hingga Eko Patrio itu hanya skema sesaat.
"Skema menonaktifkan itu menurut saya skema paling soft padahal problemnya sangat akut. Kita ngeluh soal transparansi, partisipasi, karena fungsi di DPR enggak berjalan dengan optimal. Sehingga kalau nonaktif saja, menyasar beberapa orang saja, menurut saya tidak fair, harusnya pemecatan, ada partai lain yang nonaktifkan anggotanya yang kemarin tidak populis ketika berkomunikasi kepada publik," pungkasnya.
Lebih lanjut, Agung mengurai analisa kenapa partai belum memecat kelima anggotanya yang problematik.
Hal itu kata Agung berkaitan dengan popularitas mereka.
"Misalkan pak Eko itu Sekjend, Adies Kadir Wakil Ketua Umum, Nafa Urbach itu punya basis karena punya popularitas," kata Agung Baskoro.
"Ada dilema lain secara politik, kalau kader strategis ini dilepas dia pindah ke partai lain, ini kan kerugian bagi partai yang ditinggalkan. Karena orang seperti Mas Eko, Uya, Sahroni, mba Nafa, Adies Kadir kan punya basis, dia memberikan sumbangsih besar ke partai selama ini, dilema itu yang sedang dihitung, sehingga solusinya dinonaktifkan," sambungnya.

Diwartakan sebelumnya, lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR dari partainya masing-masing.
Partai NasDem mengumumkan penonaktifan dua anggotanya dari anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Lalu Partai Amanat Nasional (PAN) juga menonaktifkan dua kadernya yang kini menjabat sebagai anggota dewan yakni Uya Kuya dan Eko Patrio.
Partai ketiga yang juga menonaktifkan anggotanya adalah Golkar.
Partai Golkar resmi menonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari jabatannya.
Keputusan tiga partai menonaktifkan anggotanya adalah atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Yaitu anggota DPR RI yang menyalahi aturan terkait etika sebagai anggota dewan harus segera dinonaktifkan.
Desakan dari Presiden Prabowo itu muncul setelah kelima anggota DPR di atas viral hingga dianggap melukai hati masyarakat karena perkataan dan perilakunya.
Baca juga: Momen Haru Penyerahan Rumah untuk Keluarga Affan Kurniawan, Sang Ibu Tak Kuasa Teteskan Air Mata
Mekanisme pemecatan anggota DPR RI
Kendati lima anggota DPR telah dinonaktifkan, ternyata mereka tak serta merta bisa dengan mudah dipecat.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis mengurai mekanisme jika ingin kelima anggota DPR problematik tersebut dipecat.
"Kalau dia mundur (dari anggota DPR), oke good, kalau mundur," pungkas Margarito Kamis dalam tayangan tv one news.
Jika tak mau mundur, maka cara satu-satunya adalah dengan masyarakat atau anggota DPR lainnya yang melaporkan Sahroni hingga Uya Kuya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Setelah diproses MKD, baru akan keluar surat pemberhentian dari Presiden terhadap kelima anggota DPR tersebut.
"Kalau enggak mundur. Kalau misal MKD memberikan keputusan memberhentikan mereka, maka diusulkan, diteruskan, diproses ke presiden. Lalu presiden akan menerbitkan ke KPU, Lalu KPU akan meneruskan ke presiden, lalu presiden akan menerbitkan SK pemberhentian. Lalu diganti dengan yang lain dari dapil yang sama, memperoleh suara tertentu, itu prosedurnya," kata Margarito Kamis.
"Siapapun yang akan diberhentikan nanti, mereka punya hak untuk mempertahankan diri. Karena itu perlu dicek Mahkamah Kehormatan itu," sambungnya.
Perihal apakah pemecatan anggota DPR bisa dilakukan presiden, Margarito mengurai penjelasan.
Bahwa Presiden tidak bisa serta merta memecat anggota dewan.
"Secara hukum presiden tidak bisa memberhentikan mereka (dari anggota DPR). Presiden bisa memberhentikan kalau sudah prosedur tadi sudah sampai pada beliau," imbuh Margarito.
"Berarti SK presiden bisa keluar setelah ada laporan dari MKD?" tanya presenter.
"Yes," jawab Margarito.
"Laporan dari MKD ini, MKD ini bisa bekerja atas laporan masyarakat atau bisa bekerja sendiri?" tanya presenter.
"Dari laporan masyarakat, atau sesama anggota (DPR). Mereka (MKD) tidak aktif, mereka menunggu laporannya. Hari ini kalau tidak salah, akan ada yang datang melaporkan ke MKD," ungkap Margarito.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Ahmad Sahroni
Eko Patrio
Adies Kadir
Nafa Urbach
anggota DPR
Uya Kuya
Agung Baskoro
Margarito Kamis
Bivitri Susanti
Parto Ungkap Sifat Eko Patrio Sebelum Jadi Anggota DPR, Sering Ribut dengan Akri: Orangnya Emosional |
![]() |
---|
Identitas Remaja yang Jarah Jam Tangan Richard Mille Ahmad Sahroni, Ternyata Masih Tetangga |
![]() |
---|
Tangis Eko Patrio Setelah Rumahnya Dijarah Massa, Tidak Joget Lagi, Curhat Ngaku Rindu |
![]() |
---|
Reaksi Santai Istri Eko Patrio Usai Rumahnya Dijarah Massa, Viona Pernah Keluhkan Pekerjaan Suami |
![]() |
---|
Dikira Kabur ke Amerika, Tokoh Ini Malah Pergoki Uya Kuya Lagi Bareng Istri, Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.