Potongan Tubuh Tiara yang Dimutilasi Pacar Berceceran di Jalan, Tulang dan Gigi Disimpan di Kos

Potongan tubuh korban mutilasi pacar di Mojokerto berserakan di jalan. Polisi ungkap fakta mencengangkan di balik mutilasi sadis ini.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Izzatun Najibah, Istimewa
MUTILASI PACAR MOJOKERTO - Tiara dimutilasi pacarnya, Alvi. Potongan tubuhnya ditemukan berserakan di jalan Pacet Mojokerto, sedangkan tulang dan gigi disimpan di kos. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mojokerto digemparkan oleh penemuan potongan tubuh manusia yang berserakan di semak-semak jalur Pacet–Cangar.

Potongan itu bukan sekadar sisa jasad biasa, melainkan bagian tubuh seorang perempuan muda bernama TAS alias Tiara

Wajahnya dikenal ramah di lingkungannya, seorang sarjana manajemen dari Universitas Trunojoyo Madura.

Namun, hidupnya berakhir dengan cara yang mengenaskan di tangan pria yang justru ia sebut kekasih.

Malam itu, akhir Agustus 2025, kos sederhana di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, menjadi saksi bisu tragedi.

Tiara dan pacarnya, Alvi Maulana, terlibat pertengkaran. Amarah yang terpendam bertahun-tahun seolah memuncak.

Di tengah malam, saat Tiara lengah, Alvi mengambil sebilah pisau dapur.

Tanpa kata-kata, bilah itu menancap di leher Tiara. Perempuan 25 tahun itu terkulai, tak lagi bernyawa.

Namun, tragedi tidak berhenti di situ. Dalam kamar mandi kos yang sempit, Alvi melakukan tindakan sadis memotong tubuh kekasihnya menjadi ratusan bagian.

Bagian demi bagian tubuh dipisahkan, seolah-olah ia tengah menguliti seekor hewan, apalagi profesinya dulu adalah seorang tukang jagal hewan.

Menjelang fajar, Alvi membawa tas merah berisi potongan tubuh pacarnya.

Ia menyalakan motor Nmax putihnya, menempuh jalan berliku menuju Pacet, Mojokerto.

Sepanjang perjalanan, ia membuang potongan tubuh itu layaknya sampah, melemparkannya ke semak-semak dan jurang.

Potongan demi potongan jatuh berserakan, menyisakan jejak ngeri yang baru akan ditemukan warga beberapa hari kemudian.

Tanggal 6 September, seorang warga bernama Suliswanto menemukan potongan kaki di semak belukar. Ia kaget, lalu melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Kode Keras Alvi di Medsos Sebelum Mutilasi Pacar di Mojokerto Disorot, Pelaku Teringat Pesan Ibu

Penemuan itu membuka tabir mengerikan, ada puluhan bahkan ratusan potongan tubuh yang tercecer di sepanjang jalur Pacet–Cangar.

Relawan, polisi, dan anjing pelacak dikerahkan, menyusuri jalur terjal untuk mengumpulkan sisa-sisa jasad Tiara.

Malam itu juga, identitas korban terungkap lewat sidik jari.

Tak butuh waktu lama, dini hari 7 September, polisi mengetuk pintu kos Alvi.

Petugas menemukan kantong plastik berisi tulang, gigi, bahkan organ tubuh yang belum sempat ia buang.

Alvi tak berkutik saat digelandang keluar. Ia hanya tertunduk, menyadari bahwa kebrutalan yang ia lakukan sudah terkuak.

Rupanya aksi Alvi melakukan tindak keji tersebut tak jauh dari motif sakit hati.

Ia mengaku tak tahan dengan sikap Tiara yang dianggap menuntut gaya hidup di luar kemampuannya.

“Pelaku ini sedikit kewalahan terhadap kebutuhan ekonomi dan gaya hidup korban, yang menuntut gaya hidup hedonis, salah satunya adalah selalu minta HP yang baru,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto.

Emosi yang tak pernah diselesaikan berubah menjadi dendam, lalu meledak menjadi kekerasan ekstrem.

Kini, Alvi harus menghadapi jerat hukum dengan ancaman pasal pembunuhan berencana. Hukuman seumur hidup membayangi hidupnya.

"Ancamannya hukuman minimal seumur hidup, atau maksimal hukuman setimpal tergantung vonis hakim," jelas Ihram.

Identitas Korban dan Pelaku

Tiara merupakan perempuan berusia 25 tahun asal Lamongan.

Ia dikenal sebagai sosok ramah, anak dari keluarga sederhana yang sehari-hari berjualan es.

Baca juga: Komunikasi Tiara Korban Mutilasi ke Keluarga, Ayahnya Banting Tulang Jualan Es, Anaknya Malah Tragis

Tiara merupakan lulusan sarjana manajemen Universitas Trunojoyo Madura.

Selepas kuliah, ia hidup mandiri dan dikenal cukup aktif di lingkungannya.

Namun, di balik keceriaannya, ia menjalani hubungan asmara yang penuh dinamika dengan pacarnya.

Sementara pelaku mutilasi sekaligus pacar Tiara, Alvi berusia 24 tahun asal Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Latar belakangnya cukup beragam, pernah kuliah di jurusan informatika di universitas yang sama dengan Tiara, pernah bekerja sebagai tukang jagal, dan belakangan menjadi ojek online.

Alvi tinggal di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, bersama Tiara.

Hubungan mereka sudah berlangsung hampir lima tahun, tetapi tidak pernah diikat secara resmi melalui pernikahan.

Keduanya dikenal sering terlibat pertengkaran, terutama karena masalah ekonomi dan tuntutan gaya hidup.

Baca juga: Dikenal Pendiam, Ini Alasan Mantan Penjagal Mutilasi Pacar di Mojokerto: Dia Tempramen

Tekanan itu yang kemudian menjadi pemicu lahirnya tragedi berdarah yang mengguncang Mojokerto dan Surabaya.

Ancaman Hukuman Berat

Kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap Tiara membuat aparat kepolisian menjeratnya dengan pasal paling berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Polres Mojokerto menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada Alvi Maulana.

Ancaman hukumannya termasuk pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung vonis hakim.

“Kami persangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman minimal seumur hidup, atau maksimal hukuman setimpal," ucap Ihram.

Polisi saat ini masih melanjutkan penyelidikan, terutama untuk memastikan apakah seluruh potongan tubuh korban sudah ditemukan.

Tim forensik juga terus melakukan autopsi dan pencocokan DNA agar jasad Tiara bisa diserahkan kembali ke pihak keluarga untuk dimakamkan dengan layak.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved