Telat Jualan Sate, Adik Tusuk Kakak Hingga Tewas di Cirebon

Kompol Rynaldi menerangkan, peristiwa ini bermula saat pelaku berinisial SPD (34) sedang memotong daging ayam dan sapi untuk keperluan usaha sate.

Editor: Ardhi Sanjaya
Ist/Dokumentasi Humas Polsek Gempol
PENGANIAYAAN DI GEMPOL -- Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi memberikan keterangan terkait kasus adik menganiaya kakak hingga tewas di Desa Kdungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon Jawa Barat pada Rabu (18/2/2026) siang() 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang adik tega menganiaya kakak kandungnya hingga tewas di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (17/2/2026) siang.

Peristiwa berdarah ini diduga terjadi akibat sang kakak sering telat datang untuk jualan sate.

 Kapolsek Depok, Polresta Cirebon, Kompol Rynaldi menerangkan, peristiwa ini bermula saat pelaku berinisial SPD (34) sedang memotong daging ayam dan sapi untuk keperluan usaha sate.

Tak lama kemudian, korban FTN atau UD datang untuk melakukan aktivitas yang sama.

Namun, UD kerap kali datang terlambat. Tak hanya terlambat, Udin juga dinilai SPD kerap menyianyiakan waktu dengan memberi makan kucing, dan kerap mendahulukan hal yang tidak berhubungan dengan penjualan sate.

Di saat yang sama, korban juga dinilai tidak adil membagi untung sehingga menimbulkan kecemburuan.

Hal ini diduga sudah berlangsung lama hingga membuat cekcok keduanya sering terjadi.

"Keduanya sering cekcok, dan saat kejadian ini, korban diduga sudah tidak tahan sehingga setelah pelaku menegur korban, hingga terjadi cekcok, seketika pelaku bangun dari tempat duduk, dan langsung menusuk bagian punggung korban," kata Reynaldi saat ditemui Kompas.com di kantornya pada Rabu (18/2/2026) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menerima lima kali tusukan di bagian punggung.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Rynaldi menerangkan, motif di balik aksi nekat sang adik ini diduga terjadi karena rasa kesal yang menumpuk.

Pelaku merasa korban tidak disiplin dalam mengelola usaha bersama yang diwariskan oleh sang ayah.

Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke sawah di sekitar kampung.

Namun, pelarian tersebut berakhir setelah tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal 458 KUHP ayat 1 dan Junto yang padal468 ayat 2, UU nomor 1 tahun 2023 tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved